Pemerintahan

Harta Rizal Effendi Naik Rp 100 Juta

KLIK BALIKPAPAN – Mantan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi diperiksa KPK untuk memberi keterangan sebagai saksi, pada Jumat 18 Maret 2022.

Ia dimintai keterangannya bersama bekas anak buahnya saat memimpin Balikpapan. Yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan Tara Allorante, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Madram Muchyar.

“Kami panggil Rizal Effendi dalam kapasitas saksi dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus tahun 2018,” jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Lantas, berapa harta kekayaan Rizal Effendi?

Rizal, bisa dibilang taat dalam melaporkan kekayaannya ke KPK. Dari data e-lhkpn KPK, terakhir kali Rizal melaporkan kekayaan pada Desember 2020. Data yang diperoleh KLIK Balikpapan, menyebut, jika laporan kekayaan 2020 dibanding dengan laporan 2018, harta Rizal naik Rp 100 juta.

Rinciannya, dalam laporan elhkpn 2018, Rizal melaporkan total hartanya sebesar Rp 346.008.499. Kekayaan terbesar berasal dari kas dan setara kas sebesar Rp 120.208.499. Sedangkan data laporan kekayaan Rizal pada Desember 2020, totalnya Rp 455.407.783.

Dengan kata lain, harta Rizal menurut laporannya pada 2020 naik Rp 109.399.284 atau 31,62 persen. Namun jika dibanding dengan laporan kekayaannya pada 2019, kenaikan di rentang 2019 ke 2020 hanya sedikit. Yakni, Rp 22.174.428 atau 5,12 persen. Pada 2019, total kekayaan yang dilaporkan Rizal sebesar Rp 433.233.355.

Bagi kelas kepala daerah, kenaikan ini relatif kecil. Harta Rizal juga jauh lebih sedikit dibanding harta kekayaan kepala daerah lain. Semisal dengan penerusnya, Rahmad Mas’ud. Rahmad yang dilantik sebagai Wali Kota Balikpapan pada 31 Mei 2021, melaporkan kekayaannya pada Desember 2020.

Total harta Rahmad Mas’ud di periode laporan 2020, menurut data KPK, sebesar Rp 10,3 miliar.

Kekayaan Rahmad Mas’ud dalam rentang 2018 – 2020, juga naik. Namun, angkanya tidak signifikan. Kekayaannya hanya bertambah Rp 197.962.750 atau 1,94 persen. Rinciannya, tahun 2018, LHKPN yang diserahkan ke KPK Rp 10 miliar lebih, persisnya Rp 10.191.962.252.

Lalu, LHKPN pada tahun 2020 menjadi Rp 10.389.925.002.

Sedangkan LHKPN tahun 2019 sebesar Rp 12.460.067.031. Kalau diurutkan, dari tahun 2018 ke 2019 harta Rahmad naik sekitar Rp 2 miliar. Rinciannya adalah Rp 10.191.962.252 (LHKPN 2018) menjadi Rp 12.460.067.031 (LHKPN 2019). Lalu dari tahun ke 2019 ke 2020, justru turun 16,61% atau berkurang sebanyak Rp 2.070.142.029. Yakni dari Rp 12, 4 miliar menjadi Rp 10,3 miliar.

Pada Jumat 18 Maret 2022, Rizal Effendi diperiksa lembaga antirasuah. Namun, statusnya masih sebagai saksi. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi DAK 2018. Kasus ini pengembangan perkara suap terkait dana perimbangan keuangan daerah dalam Rencana APBN Perubahan tahun 2018.

Kasus suap itu telah menjerat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada tahun 2018, Yaya Purnomo. Dalam pembuktian jaksa, Yaya menerima gratifikasi hal pengurusan DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Balikpapan. Yaya dan Rifa menerima Rp1,3 miliar.

Yaya juga menerima uang dari sejumlah daerah lain, seperti DAK dan DID pada APBN-P 2017 untuk Kabupaten Halmahera Timur, DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang pendidikan untuk Kabupaten Kampar, DAK APBN 2017, APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai, DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan, bidang kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Februari 2019. Ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta. Dasar dari vonis itu adalah bukti-bukti dari kasus DAK Lampung Tengah pada 2018.

Sedangkan pemeriksaan terhadap Rizal Effendi, KPK belum banyak menjelaskan detil. Yang bisa dipastikan, status Rizal masih sebagai saksi. Bukan kali ini saja Rizal diperiksa KPK.

KLIK Juga: Rizal Effendi Diperiksa KPK

Sebagai pengingat, di tahun 2018 Balikpapan menerima DID dari pemerintah pusat sebesar Rp 26 miliar. KPK menduga Pemerintah Balikpapan memberi Rp 1,3 miliar kepada Yaya Purnomo sebagai bentuk fee 5 persen dari pengurusan DID 2018 untuk Balikpapan.

Dalam catatan KLIK Balikpapan, pada tahun 2018, saat masih aktif sebagai Wali Kota Balikpapan, Rizal juga pernah diperiksa lembaga anti rasuah. Dalam kasus dan status yang sama. Saat itu, ia diperiksa pada 23 Agustus 2018. Ia diperiksa KPK selama lima jam. Rizal diperiksa di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Setahun berikutnya, pada September 2019, Rizal bersama anak buahnya mantan Sekda Sayid Fadhli dan Kepala Kepala BPKAD Madram Muhyar juga pernah diperiksa KPK. Sama kasusnya, sama pula statusnya. Tetap sebagai saksi. Saat itu Rizal diperiksa tim Penyidik KPK di salah satu ruangan Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Namun, kala itu, Rizal irit bicara. “Kita ikuti saja prosesnya,” papar Rizal, Senin 4 November 2019.

Selang tiga tahun kemudian, tepatnya pada 18 Maret 2022, Rizal, Fadhli dan Madam Muhyar kembali menjalani pemeriksaan dari Tim Penyidik KPK.

I Pewarta: Gopek I Redaktur: Agung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button