Gaji ke-13 Cair Hari Ini
KLIK BALIKPAPAN – Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi ASN dan PNS serta para pensiunan. Untuk proses pembayarannya akan dilakukan PT Taspen (Persero) mulai hari ini, Jumat 1 Juli 2022.
Merujuk informasi dari Taspen, pembayaran gaji ke-13 dilakukan dengan sejumlah ketentuan.
Pertama, besaran gaji ke-13 tahun didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Sedangkan gaji ke-13 pensiunan PNS, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Kecuali dikenaki pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Bagi penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 miliknya dibayarkan 4 Juli 2022.
Dalam hal PNS sekaligus sebagai pensiunan, atau sebaliknya pensiunan sekaligus sebagai ASN, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
Sedangkan PNS yang juga sebagai penerima pensiun janda/duda atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, akan menerima pembayaran keduanya, yakni sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda, dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Kedua, bonus dua pembayaran ini juga bakal diterima pensiunan yang sekaligus berstatus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda.
Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.
Adapun bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 dilakukan pihak instansi bekas tempatnya bekerja. Taspen mengingatkan kepada para pensiunan, agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan perseroan.
“Pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun,” tulis Taspen.
I Pewarta: Robby I Redaktur: Muchlis