Sudut Balikpapan

Anggota Parlemen Balikpapan Digugat

KLIK BALIKPAPAN – Anggota Parlemen Balikpapan Taufiq Qul Rahman alias TQR, digugat wanprestasi oleh seorang wanita berinisial EI, yang dinikahinya secara siri.

TQR mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan berdasar gugatan yang dibuat EI melalui kuasa hukumnya, Oki Alfiansyah bersama Siti Maesaroh. Akan tetapi TQR tidak memenuhi panggilan dalam sidang perdana. Ia hanya mendatangkan tim kuasa hukumnya, Kamis, 19 Mei 2022.

Berdasarkan lampiran yang dibuat No. 74/Pdt.G/2022/PN.Bpp perihal ingkar janji atau cidera janji alias wanprestasi, Oki menjelaskan jika TQR sebagai tergugat sudah sering mengingkari janjinya. Antara lain janji berupa pemberian mobil, rumah dan lainnya.

“Karena itu penggugat meminta ganti kerugian imaterial sebesar Rp 1 miliar lebih atas ingkar janji yang diperbuat TQR,” tegas Oki kepada wartawan, Rabu 19 Mei 2022.

Oki menerangkan, kedua belah pihak yaitu TQR telah lama menjalin hubungan dengan EI, yang dinikahinya secara agama. Namun, pernikahan yang belum diakui secara sah oleh itu negara atau hanya melalui pernikahan siri, telah berjalan selama setahun.

“Ingkar janjinya berupa ingin dibelikan mobil, rumah, tetapi selama setahun lebih hubungan yang dijalankan antara tergugat dan penggugat tidak juga terpenuhi,” tegasnya.

Anggota Parlemen Balikpapan, dapil Balikpapan Barat, Taufik Qul Rahman. (KB) adminklik | KLIK BALIKPAPAN

Pihaknya kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum. TQR digugat melalui surat yang diajukan ke PN Balikpapan. Surat bernomor 74/Pdt.G/2022/PN Bpp, itu tela`h didaftarkan sejak 20 April 2022. Dalam prosesnya, sidang gugatan pertama dilakukan pada Rabu 19 Mei 2022.

Kuasa Hukum TQR, Agus Amri merasa geli saat kliennya mendapat gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat.

Agus Amri menjelaskan gugatan yang diajukan berupa wanprestasi bukan diperuntukkan hubungan asmara antara dua orang dewasa, tetapi untuk hubungan bisnis yang dijalankan.

“Hak setiap orang sih, tetapi kita merasa lucu saja adanya gugatan seperti itu. Ingkar janji itu lebih ke hubungan yang bersifat bisnis, bukan hubungan antara dua orang dewasa,” jelas Agus.

Namun Kuasa Hukum EI, Oki menjelaskan janji tersebut telah dituangkan secara tertulis. Yang artinya sah secara hukum. Karena itu pihaknya membawa perkara ini ke Pengadilan.

PN Balikpapan
Rincian data umum gugatan. (PN Balikpapan) adminklik | KLIK BALIKPAPAN

Saat dikonfirmasi awak media, tergugat atau TQR, yang juga anggota Parlemen Balikpapan, terdengar begitu emosi. Ketika ditanya perihal panggilan yang ditujukan terhadap dirinya di pengadilan, ia menilai hal itu tidak perlu diperpanjang.

Ia bahkan menuding upaya klarifikasi sebagai bagian coverboth side yang dilakukan wartawan atas berita ini, sebagai tudingan pesanan. “Gak perlu ikuti permasalahan saya. Ngapain mau ngangkat berita ini. Kamu disuruh sama siapa,” tuding TQR.

Ia terdengar emosi dan meminta kasus ini tidak perlu diangkat karena akan berdampak menurunkan elektabilitasnya sebagai publik figur di daerah setempat.

“Itu kan wanprestasi, itu juga baru panggilan pertama, jangan dibesar-besarkan, nanti menurunkan elektabilitas saya sebagai tokoh masyarakat, publik figur,” ujar TQR dengan nada tinggi.

Dilihat KLIK dari situs resmi Pengadilan Negeri Balikpapan, kasus gugatan ini telah didaftarkan sejak 20 April 2022, kemudian sidang pertama dilakukan 19 Mei 2022. Adapun keterangan lain dalam situs PN, berisi:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti surat yang diajukan oleh PENGGUGAT:
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji atau Cidera Janji (Wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum TERGUGAT dan baik secara masing-masing atau tanggung-renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai, sekaligus dan dalam waktu seketika sebesar Rp. 1,000.000.000;- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT;
  5. Membayar atau memnuhi kewajiban sesui yang di perjanjian, memberikan sebuah mobil dan rumah kepada  PENGGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari jika lalai melaksanakan putusan ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat bantahan/verzet, banding, atau kasasi (uivoerbaar bij vooraad);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

Dalam data elhkpn KPK, TQR terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 25 Mei 2019. Dalam data KPK itu tercatat, harta totalnya sebesar Rp 390.300.000. Ia mencatatkan satu aset tanah dan bangunannya di Balikpapan senilai Rp 250 juta. Sedangkan alat transportasi dan mesin yang dilaporkannya, berupa satu unit mobil Toyota Agya 1,2 tahun 2019, senilai Rp 125 juta.

I Pewarta: Taufik I Editor: Agung

Back to top button