Pemerintahan

Tambahan Penghasilan ASN Disetujui

KLIK BALIKPAPAN – Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP bagi Aparatur Sipil Negara di daerah. Namun, TPP ASN ini baru bisa cair jika pemerintah daerah telah mendapat persetujuan dari Kemendagri.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kamis 10 Maret 2022.

Ia mengatakan pihaknya telah memberi persetujuan kepada beberapa daerah yang sudah terverifikasi. “Jadi sebagian besar sudah, kemarin sudah mulai kita keluarkan rekomendasi menjadi dasar daerah untuk memberikan, membayarkan pada ASN masing-masing,” ujar Tito dikutip dari Detik, Kamis. Ia mengaku berhati-hati dalam memberi persetujuan terkait TPP ASN.

Sebab hal ini menyangkut keuangan negara. Tito menegaskan setiap daerah harus lolos verifikasi, lalu harus pula lolos pertimbangan dari Kementerian Keuangan.

“Selanjutnya baru bisa memperoleh persetujuan dari Kemendagri,” ujar Mendagri Tito.

Verifikasi dan persetujuan itu harus dilakukan. “Harus nggak boleh salah, salah kan jadi masalah hukum, satu rupiah pun nanti masalah hukum,” paparnya. Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah ASN sudah lepas dari jabatan di struktur yang bersangkutan atau tidak.

Ia mengingatkan kepala biro organisasi tata laksana harus melihat apakah organisasi ini, dinas ini sudah dijadikan satu, pejabatnya hanya satu.

“ Kalau yang didaftarkan dua misalnya ya nggak bisa, itu namanya verifikasi,” tuturnya.

Ia juga mengimbau jajarannya agar tidak mempersulit pengajuan TPP ASN daerah. Ia menegaskan akan menindak tegas oknum yang bermain dalam hal ini.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menambahkan daerah yang belum memenuhi persyaratan pengajuan TPP ASN tidak akan diberikan persetujuan oleh Kemendagri.

“Jadi persetujuan Mendagri terkait TPP sudah diberikan, persetujuan Mendagri itu didasarkan pada juga pertimbangan dari menteri keuangan,” paparnya.

Ia menekankan yang diberikan persetujuan adalah daerah-daerah yang telah memenuhi persyaratan dan sudah lengkap, yang belum lengkap tentu akan diminta kelengkapannya.

I Pewarta: Zen I Redaktur: Muchlis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button