Daerah Bisa Kelola Dana Abadi
KLIK BALIKPAPAN – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pemerintah daerah dapat memiliki kewenangan mengelola dana abadi sendiri.
Pembentukan dana abadi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. UU HKPD memberi kewenangan bagi pemerintah daerah untuk membentuk dana abadi melalui Pasal 164 hingga Pasal 166.
Namun, belum ada penjelasan teknis lebih lanjut mengenai hal ini. Sebab, Peraturan Pemerintah masih dalam proses pembentukan oleh Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI.
Nantinya dana abadi itu mendapat dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta surplus keuangan daerah yang berasal dari sumber daya alam.
Menurut Sri Mulyani, kewenangan daerah untuk mengelola dana abadi sama seperti pemerintah pusat. “Kita berharap daerah yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah agar tidak dipakai untuk belanja yang tidak berhubungan dengan masyarakat,” ujar Menkeu, Kamis 10 Maret 2022.
Ia menyampaikan tujuan pembentukan dana abadi memberi sumbangan kepada penerimaan daerah, mendapat manfaat ekonomi dan sosial secara bersamaan, dan memberi manfaat bagi generasi yang akan datang.
Pemerintah daerah dapat menetapkan dana abadi melalui Peraturan Daerah dan dikelola Bendahara Umum Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD. Dana itu dapat diinvestasikan ke dalam instrumen investasi yang bebas risiko dari penurunan nilai.
Ia mencotohkan, dana abadi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan saat ini mengelola dana hingga Rp 99,11 triliun. Angka itu sudah termasuk beberapa keperluan semisal pendidikan Rp 81,12 triliun, penelitian R p7,99 triliun, perguruan tinggi Rp 7 triliun, dan kebudayaan Rp 3 triliun.
Menurut Menkeu sampai Desember 2021, LPDP telah memberi dukungan beasiswa untuk 29.872 mahasiswa terbaik dan mendukung 1.668 judul penelitian.
I Pewarta: Sika I Redaktur: Jihana