KaltimWarta

Rincian Kenaikan Harga Pertamax

KLIK BALIKPAPAN – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bahar minyak jenis Pertamax mulai hari ini, Jumat, 1 April 2022. Kenaikan harga ini berlaku serentak di 16 Provinsi.

Pertamina, melalui laman resminya, menjelaskan kenaikan harga pertamax mengimplementasikan Keputusan Menteri ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter. Harga ini naik dari sebelumnya Rp 9.000 per liter. Namun, dari rincian kenaikan harga di 16 provinsi, kenaikan harganya bervariasi. Untuk wilayah Kaltim, harga Pertamax naik menjadi Rp 12.750, lebih tinggi dibanding tia provinsi.

Kenaikan umumnya berkisar antara Rp 3.500 – Rp 3.550 per liter.

Berikut rincian kenaikan harga Pertamax di 16 Provinsi:

NoDaerah  (Provinsi)Pertalite (Rp)Pertamax (Rp)
1Bali7.65012.500
2Nusa Tenggara Barat7.65012.500
3Nusa Tenggara Timur7.65012.500
4Kalimantan Selatan7.65012.750
5Kalimantan Timur7.65012.750
6Kalimantan Utara7.65012.750
7Sulawesi Utara7.65012.750
8Gorontalo7.65012.750
9Sulawesi Tengah7.65012.750
10Sulawesi Tenggara7.65012.750
11Sulawesi Selatan7.65012.750
12Sulawesi Barat7.65012.750
13Maluku7.65012.750
14Maluku Utara7.65012.750
15Papua7.65012.750
16Papua Barat7.65012.750
Sumber: Pertamina, diolah.

Tidak hanya Pertamax. Mulai hari ini, Pemerintah juga menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Kenaikan PPN itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP yang telah disetujui DPR.

Kenaikan ini berdampak pada kenaikan harga lain. Tidak terkecuali harga pulsa. Sejumlah operator telekomunikasi pun telah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggannya.

I Pewarta: Siska I Redaktur: Jihana

Back to top button