Rincian Kenaikan Harga Pertamax

KLIK BALIKPAPAN – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bahar minyak jenis Pertamax mulai hari ini, Jumat, 1 April 2022. Kenaikan harga ini berlaku serentak di 16 Provinsi.

Pertamina, melalui laman resminya, menjelaskan kenaikan harga pertamax mengimplementasikan Keputusan Menteri ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter. Harga ini naik dari sebelumnya Rp 9.000 per liter. Namun, dari rincian kenaikan harga di 16 provinsi, kenaikan harganya bervariasi. Untuk wilayah Kaltim, harga Pertamax naik menjadi Rp 12.750, lebih tinggi dibanding tia provinsi.

Kenaikan umumnya berkisar antara Rp 3.500 – Rp 3.550 per liter.

Berikut rincian kenaikan harga Pertamax di 16 Provinsi:

No Daerah  (Provinsi) Pertalite (Rp) Pertamax (Rp)
1 Bali 7.650 12.500
2 Nusa Tenggara Barat 7.650 12.500
3 Nusa Tenggara Timur 7.650 12.500
4 Kalimantan Selatan 7.650 12.750
5 Kalimantan Timur 7.650 12.750
6 Kalimantan Utara 7.650 12.750
7 Sulawesi Utara 7.650 12.750
8 Gorontalo 7.650 12.750
9 Sulawesi Tengah 7.650 12.750
10 Sulawesi Tenggara 7.650 12.750
11 Sulawesi Selatan 7.650 12.750
12 Sulawesi Barat 7.650 12.750
13 Maluku 7.650 12.750
14 Maluku Utara 7.650 12.750
15 Papua 7.650 12.750
16 Papua Barat 7.650 12.750
Sumber: Pertamina, diolah.

Tidak hanya Pertamax. Mulai hari ini, Pemerintah juga menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Kenaikan PPN itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP yang telah disetujui DPR.

Kenaikan ini berdampak pada kenaikan harga lain. Tidak terkecuali harga pulsa. Sejumlah operator telekomunikasi pun telah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggannya.

I Pewarta: Siska I Redaktur: Jihana

Exit mobile version