Pemkot – Kejari Tangani Aset
KLIK BALIKPAPAN – Pemerintah Balikpapan dan dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan penandatangan nota kesepakatan untuk mengamankan aset daerah. MOU sinergi pelayanan hukum perdata dan tata usaha negara dihelat di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin 13 Juni 2022.
Teken kedua belah pihak dilakukan antara Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dengan Kepala Kejari Balikpapan Ardiansyah, disaksikan sejumlah para pejabat Balikpapan.
Rahmad Mas’ud menyambut baik penandatangan MoU ini. Ia berharap pihak Kejari Balikpapan bisa membantu Pemerintah dalam penanganan aset-aset yang mana banyak dikuasai pihak lain.
“Jika itu punya masyarakat akan kami berikan sepanjang haknya, kalau bukan haknya kami selaku Pemkot bisa mengamankan aset dari Pemkot Balikpapan,” jelas Rahmad.
Ia juga berharap MoU tersebut mampu membantu mengembalikan aset-aset yang dimiliki Pemerintah Balikpapan dan mendatangkan manfaat untuk seluruh warga Balikpapan.
“Tujuannya mengurangi beban dengan urusan yang tidak bertanggung jawab, paling tidak masyarakat berpikir lagi jika berurusan dengan Pemkot,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Ardiansyah, memaparkan, dalam penanganan masalah hukum, Kejaksaan diberikan kewenangan dalam penanganan kasus perdata dan tata usaha negara jika diberi surat kuasa khusus Pemerintah, pihaknya dapat mewakili di dalam maupun luar pengadilan.
“Jika ada permasalahan hukum di Pemkot terkait bidang perdata dan tata usaha negara itu dapat menyerahkan surat kuasa ke kami, sehingga Kejari bisa mewakili Walikota atau pemkot atau Kepala OPD lainnya,” jelas Ardiansyah.
Begitupun dengan BUMN milik daerah yang jika ada masalah bisa didampingi pihak Kejaksaan untuk mendapat bantuan hukum dan pelayanan penegakan hukum.
“Jadi kalau bantuan hukum misalnya digugat, maka dengan menyerahkan surat kuasa ke kami Kejari bisa mewakili,” jelasnya.
I Pewarta: Gopek I Redaktur: Jihana