Sudut Balikpapan

Ormawa, Lontarkan Kartu Kuning BEM Uniba

Hampir 100 hari kerja: BEM Uniba telah melakukan apa?

KLIK BALIKPAPAN – Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Universitas Balikpapn mendapatkan kartu kuning dari jajaran mahasiswa yang tergabung dengan BEM Fakultas Hukum atau FH. Serta beberapa perwakilan Organisasi Mahasiswa atau ormawa. Pada saat berlangsungnya kegiatan pelantikan kepengurusan, Periode 2022/2023 di Gedung Ballroom Aji Putri Karang Melenu. Rabu 28/09/2022.

Dalam kegiatan pelantikan tersebut turut mengundang seluruh civitas akademika. Seperti organisasi mahasiswa dan mahasiswa aktif. Saat berlangsungnya prosesi pelantikan, nampak beberapa Mahasiswa perwakilan Ormawa, mengangkat kartu kuning bersamaan sebagai bentuk teguran tegas mendekati 100 hari kinerja BEM Universitas dan mencoba untuk menyampaikan aspirasinya dengan Presiden Mahasiswa atau Presma dalam ruangan tersebut sehingga timbul intimidasi dari kalangan pejabat kampus.

Dyah Ayu Pramesti yang kerap di sapa Dyah, selaku Ketua Umum BEM FH UNIBA dalam pernyataan tegasnya menyampaikan, bahwa ada beberapa problematika di Kampus Orange yang hari ini harus dikawal bersama, sebagaimana peran dan fungsi mahasiswa.

Terdapat tiga poin pembahasan yang ingin BEM FH Uniba soroti, yaitu perihal perlunya peraturan pelaksana Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021, pengadaan fasilitas yang memadai, transparansi dana, dan pkkmb yang terarah.

Dyah Ayu ketua BEM Fakultas Hukum bersama anggota dan perwakilan beberapa Ormawa Uniba taufik | KLIK BALIKPAPAN

Kehadiran BEM FH, serta beberapa perwakilan Ormawa dalam ruang pelantikan tersebut bertujuan untuk menagih janji Presma wakilnya, yang akan melakukan pembenahan di Universitas Balikpapan. Serta teguran yang dilayangkan, lantaran dengan waktu kerja kurang lebih 96 hari. Badan Eksekutif Mahasiswa Univertas Balikpapan tak menghadirkan program-program yang dirasa perlu untuk seluruh mahasiswa.

“Permasalahan di Uniba memiliki sisi yang begitu Kompleks, hal ini dapat dilihat mulai dari kurang optimalnya fasilitas perguruan tinggi, kurangnya transparansi kampus. Belum lagi tidak adanya tindak lanjut dari hadirnya Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021. Tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.” Bebernya.

Hadirnya permasalahan di dalam lingkup Uniba ini kemudian coba dirangkum dalam bentuk kajian berupa Kartu Kuning. Dyah berharap, atas hadirnya kartu kuning ini bisa menjadi langkah peringatan serta evaluasi BEM Uniba. Untuk dapat segera menuntaskan permasalahan yang terjadi, guna menciptakan kampus yang aman dan nyaman.

Beberapa Ormawa dan BEM FH, menyampaikan 4 tuntutan hasil kajian dari beberapa permasalahan yang telah di analisis :

1. Mendesak para Birokrat Kampus untuk segera membuat dan mengesahkan peraturan pelaksana, atas Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021.
2. Mendesak para birokrat kampus, untuk dapat melakukan kajian terkait penyediaan fasilitas yang memadai dan segera melakukan perbaikan terhadap kerusakan fasilitas yang ada.
3. Mendesak para birokrat kampus, untuk transparan perihal pendanaan yang menyangkut kegiatan mahasiswa pada khususnya.
4. Menyelesaikan segala problematika yang ada di Kampus Orange hingga tuntas

“Tuntutan ini akan kami tunggu hasilnya dalam 1 x 30 hari kerja. Jika tidak dilaksankan, maka kami Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan akan melakukan tindak lanjut, atas kinerja BEM Uniba.” Tegasnya.

| Reporter : Gopek | Editor : Faisal

Back to top button