Politik

Papua Dimekarkan, UU Pemilu Direvisi

KLIK BALIKPAPAN – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung memastkan, pemekaran Papua dengan adanya pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan berdampak pada Pemilu 2024. Terutama tentang aturan dan anggaran.

Dengan demikian, otomatis perlu dilakukan revisi UU Pemilu.

Doli menjelaskan, pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan berdampak kepada penambahan jumlah kursi anggota DPR. Hal ini yang membuat pihaknya pasti melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Untuk mengubah 575 kursi anggota DPR atau jadi berapa itu harus merevisi undang-undang,” jelasnya, dilaporkan ROL, Jumat 1 Juli 2022.

Tetapi, ia menegaskan revisi UU Pemilu belum final. Komisi II masih akan kembali menggelar rapat bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum untuk membahas hal tersebut.

Adanya perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, nantinya akan ada kesepakatan dengan pemerintah. “Apakah revisi undang-undang itu bentuknya revisi undang-undang dan siapa yang mengambil inisiatif, DPR atau pemerintah,” paparnya.

Selain berdampak pada revisi UU Pemilu, pemekaran juga berdampak pada penambahan anggaran Pemilu. “Pasti bertambah, kan otomatis akan ada KPU baru, Bawaslu baru. Persiapan pemilunya tadinya di satu provinsi jadi empat provinsi, konsekuensinya pasti ke anggaran,” papar Doli.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan jika revisi UU Pemilu dilakukan, KPU menginginkan revisi payung hukum itu harus bisa dituntaskan pada akhir tahun 2022.

Tujuannya memastikan daerah otonomi baru diikutsertakan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

“Kenapa batasnya akhir tahun 2022? Karena Februari sudah ada tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan. Sehingga dengan begitu ketentuan tentang dapil harus sudah siap,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Mei 2023 , sudah harus digelar tahapan pencalonan, untuk DPR RI dan DPD RI.

“Karena itu kan sebelum pencalonan, sebisa mungkin urusan dapil sudah selesai termasuk daerah pemilihan untuk daerah otonomi baru jika revisi UU rampung akhir 2023. Idealnya begitu,” ujar Hasyim.

I Pewarta: Ryan I Redaktur: Muchlis

Back to top button