PolitikWarta

KPU Tetapkan Tanggal Pemilu

KLIK BALIKPAPAN – KPU menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Ketua KPU RI Ilham Saputra, dilaporkan Antara, memastikan pemilihan umum serentak dihelat untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden. Demikian disampaikan Ilham, Selasa 1 Februari 2022.

lham bilang, Pemilu 2024 itu untuk pemilihan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

“Keputusan KPU RI ini berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024,” kata Ilham.

Berdasarkan Pasal 167 ayat (5), pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia.

Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 yang memutuskan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 tersebut ditetapkan pada Senin, 31 Januari 2022. Sedangkan untuk Pilkada dilakukan pada bulan November 2024.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi petikan Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Ilham menjelaskan alasan KPU memilih Pemilu jatuh pada Februari karena sejumlah alasan.

“Kenapa kami memilih Februari? Pertama karena bulan Maret dan April itu Ramadhan dan Idul Fitri. Sehingga dengan tahapan yang begitu ketat, tidak mungkin dilakukan pada April seperti Pemilu-pemilu sebelumnya,” jelas Ilham.

Kedua, sambungnya, Februari dipilih lantaran KPU memberi jeda waktu bila dalam Pileg nanti terjadi sengketa atau perselisihan hasil suara yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan syarat mencalonkan Pilkada bagi partai politik dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pemilu, itu diatur bahwa parpol yang bisa mencalonkan calonnya dalam Pilkada adalah partai yang memperoleh kursi 20 persen dan suara 25 persen dari total perolehan sah.

Pewarta: Siska I Redaktur: Agung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button