Sudut Balikpapan

KPK Dalami Perkara DAK Balikpapan

KLIK BALIKPAPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan wali kota Balikpapan, Rizal Effendi. Rizal dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi soal pengurusan Dana Alokasi Khsusus atau DAK dan Dana Insentif Daerah, DID tahun 2017 hingga 2018.

KPK masih terus mendalami kasus ini. Plt Jubir KPK Ali Fikri menerangkan pemeriksaan dilakukan untuk menggali adanya dugaan kesepakatan terselubung terkait DAK dan DID.

“Para saksi dikonfirmasi terkait pengurusan usulan dana DAK dan DID Kota Balikpapan yang diduga ada kesepakatan tertentu dengan pihak yang terkait dengan perkara ini agar usulan sampai pencairan kedua dana dimaksud segera diproses,” jelas Ali Fikri, Senin 21 Maret 2022.

Selain memeriksa Rizal Effendi, penyidik KPK juga meminta keterangan dari Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid Muh Fadli, Kepala BPKAD Kota Balikpapan Madram Muchyar, pensiunan ASN Kota Balikpapan yang juga Kadis PU Balikpapan 2012-2018 Tara Allorante; dan dua pihak swasta, Pahala Simamora serta Mohammad Suaidi.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur pada Jumat (18/3/2022) lalu. Keterangan mereka diperlukan untuk melengkapi berkas perkara para pihak yang terkait dengan dugaan kasus suap pengurusan DAK dan DID tersebut.

Kasus dugaan korupsi DAK 2018 ini pengembangan perkara suap terkait dana perimbangan keuangan daerah dalam Rencana APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Kasus suap itu telah menjerat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada tahun 2018, Yaya Purnomo.

Tetapi KPK masih belum mau mengungkap detil siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkaranya. Ali bilang, penyampaian kontruksi perkara serta para tersangka akan dilakukan setelah penyidikan dinilai cukup.

KLIK Juga: Harta Rizal Effendi Naik Rp 100 Juta

Pada tahun 2018 Balikpapan menerima DID dari pemerintah pusat sebesar Rp 26 miliar. KPK menduga Pemerintah Balikpapan memberi Rp 1,3 miliar kepada Yaya Purnomo sebagai bentuk fee 5 persen dari pengurusan DID 2018 untuk Balikpapan.

Dalam catatan KLIK Balikpapan, pada tahun 2018, saat masih aktif sebagai Wali Kota Balikpapan, Rizal juga pernah diperiksa lembaga anti rasuah. Dalam kasus dan status yang sama. Saat itu, ia diperiksa pada 23 Agustus 2018. Ia diperiksa KPK selama lima jam. Rizal diperiksa di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Setahun berikutnya, pada September 2019, Rizal bersama anak buahnya mantan Sekda Sayid Fadhli dan Kepala Kepala BPKAD Madram Muhyar juga pernah diperiksa KPK. Sama kasusnya, sama pula statusnya. Tetap sebagai saksi. Saat itu Rizal diperiksa tim Penyidik KPK di salah satu ruangan Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Namun, kala itu, Rizal irit bicara. “Kita ikuti saja prosesnya,” papar Rizal, Senin 4 November 2019.

Selang tiga tahun kemudian, tepatnya pada 18 Maret 2022, Rizal, Fadhli dan Madam Muhyar kembali menjalani pemeriksaan dari Tim Penyidik KPK.

I Pewarta: Zen I Redaktur: Muchlis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button