Pemerintahan

Isran Pertahankan Honorer

KLIK BALIKPAPAN – Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor mengaku tetap mempertahankan pegawai  honorer di lingkaran Pemerintahan Provinsi Kaltim. Hal itu dilakukan meski pemerintah pusat akan menghapus Pegawai Harian Lepas di pemerintah daerah.

“Saya akan pertahankan pegawai honor dengan cara saya, tentu dengan baik. Silakan negara menghapus pegawai honor, tapi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak akan menghapusnya,” tegas Isran Noor, Rabu 3 Maret 2022.

Pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintah menuntaskan permasalahan tenaga honorer dengan batas waktu hingga tahun 2023 yang diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Rekrutmen pegawai  honorer dinilai mengacaukan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah dan maslaah ini terus terjadi karena dilakukan terus menerus.

Setelah penghapusan pegawai honor, status pegawai pemerintah hanya akan terbagi menjadi dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang keduanya akan menjadi bagian dari aparatur sipil negara.

Larangan perekrutan pegawai honor telah diatur Pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK juga mengatur tentang penghapusan tenaga honor.

“Seluruh pegawai non PNS yang selama ini telah mengabdi di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, jangan khawatir dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Isran.

Ia menegaskan akan tetap mempertahankan pegawainya.

“Tenaga non PNS atau tenaga honor di Kaltim tetap kita pertahankan, kami tidak akan menghapusnya,” tegasnya.

Saat ini Peenrintah Provinsi Kaltim memiliki pegawai honor sebanyak 10.277 orang. Untuk total pegawai non PNS se-Kaltim  termasuk di Pemerintah Kota dan Kabupaten sekitar 72.000 orang.

I Pewarta: Siska I Redaktur: Jihana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button