Politik

Bawaslu Ganti Sistem Kerja

KLIK BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia segera mengganti sistem tata kerja dan pola hubungan penyelenggaraan Pemilu 2024. Untuk itu, Bawaslu ingin mendapat masukan dan saran dari masyarakat.

Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Herwyn Malonda, menyampaikan rencana perubahan tata kerja dan pola hubungan itu. Sampai saat ini, katanya, pembahasan pasal terkait hal tersebut baru mencapai 50 persen.

“Jadi Perbawaslu tata kerja dan pola hubungan bukan hanya revisi namun diganti, karena perubahannya sudah melebihi 50 persen pasal yang akan kami ganti. Untuk itu, kami meminta masukan dari bawah,” ujar Herwyn, Rabu 20 Juli 2022. Ia menekankan tugas Bawaslu adalah pengawasan.

Definisi awal dari pengawasan, yaitu pencegahan dan penindakan. Kemudian pengawasan dilekatkan ke divisi terdekat, misal Divisi SDM Organisasi nanti akan mengawasi tahapan penataan daerah pemilihan.

Kemudian, pengawasan dan distribusi logistik, juga penetapan hasil. Karena pengawasan dilakukan seluruh divisi, maka divisi pengawasan dihilangkan dan berubah menjadi divisi pencegahan, parmas, dan humas.

Herwyn menjelaskan, ke depan akan ada sistem monitoring dan evaluasi kinerja, jika selama ini hanya kinerja lembaga saja yang kelihatan, maka nantinya kinerja masing-masing personel akan termonitor.

Sebagian dari itu akan menjadi domain informasi publik.

“Sehingga publik tahu Bawaslu benar-benar bekerja, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban karena dalam operasionalnya, Bawaslu menggunakan uang rakyat,” ujarnya.

I Pewarta: Ryan I Redaktur: Muchlis

Back to top button