Kaltim

AGM Beri Uang ke Petinggi Demokrat

KLIK BALIKPAPAN – Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud atau AGM, pernah memberi uang untuk petinggi Partai Demokrat, Andi Arief. Andi yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu mengaku pernah menerima uang dari AGM dua kali. Penerimaan pertama pada Maret 2021.

Fakta itu diungkapkan Andi Arief saat menjadi saksi dalam persidangan AGM di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu 20 Juli 2022. Andi mengaku awal menerima uang itu di bulan ketiga tahun 2021. Saat pemberian pertama, ia menerima sebesar Rp 50 juta.

“Betul pernah menerima uang dari Abdul Gafur, setahu saya, Pak Gafur memberikannya bulan Maret 2021 sama yang satu lagi saya lupa bulannya. Saya tidak minta, Pak,” papar Andi Arief saat bersaksi.

Andi mengatakan uang itu dipakai untuk membantu kader Partai Demokrat yang terkena Covid. Ia mengaku uang pemberian Gafur tidak terkait Musyawarah Daerah Demokrat.

“Jangan dilihat dari sekarang, itu Covid melanda kader Partai Demokrat banyak sekali, jadi pak Gafur ini memberi ke kita dengan membantu, tapi yang jelas tidak ada hubungan apa namanya… Musda… tidak ada hubungan apapun,” jelasnya.

Andi menjelaskan teknis pemberian uang itu diletakkan dalam kantong kresek hitam. Uang itu diserahkan Agm melalui sopirnya.

“Jadi yang memberikan sopirnya, karena pagi-pagi kresek hitam Rp 50 juta, Pak, saya tanya kepada Pak Gafur ‘ini uang apa Pak Gafur’, ‘ya pakailah untuk temen-temen yang kena Covid, masa kalau dikasih uang Rp 50 juta untuk bantu nggak saya terima, Pak, gitu aja,” jelas Andi.

Ia menambahkan, “Saya juga nggak tahu itu uang korupsi atau tidak, tapi yang jelas itu pada waktu itu Covid sedang tinggi, Pak, beberapa orang juga meninggal di Partai Demokrat,” sambungnya.

Andi juga mengaku AGM pernah mengirim uang yang dikirim melalui rekening staf Demokrat, tapi ia tidak mengingat jumlah pastinya.

“Yang kedua yang saya ingat saya nggak pernah dikasih sama Pak Gafur cuma pak Gafur tiba-tiba membantu, kalau nggak salah soal Covid lagi tuh, tapi kalau nggak salah bukan pemberian langsung. Pak Gafur nggak pernah ngasih langsung, tapi mungkin melalui rekening dan jumlahnya saya nggak tahu persis 50 (Rp 50 juta) atau berapa,” sebutnya.

Di persidangan itu, AGM duduk sebagai terdakwa bersama Nur Afifah Balqis, sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan. Mereka didakwa menerima suap yang totalnya Rp 5,7 miliar.

Dari surat dakwaan diketahui AGM menerima suap secara bertahap dari pelbagai pihak. Abdul Gafur disebut menerima suap untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU di Dinas PUPR.

 

Surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang itu, menyebut terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud bersama-sama dengan terdakwa II Nur Afifah Balqis, Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten PPU, Jusman selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, dan Asdarussallam selaku Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU serta RSUD Aji Putri Botung Kabupaten PPU menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000.

Uang itu berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp 1.850.000.000; Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini sebesar Rp 250 juta; 9 kontraktor sebesar Rp 500 juta; dan dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 3.100.000.000. Pemberian suap itu agar Abdul Gafur menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada Dinas PUPR PPU.

Selain itu, ada pemberian suap agar Abdul Gafur menerbitkan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation, dan PT Petronesia Benimel.

Operasional Musda

AGM menyebut uang itu digunakan untuk kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. Saat itu ia tengah mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

“Guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur, di mana Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur,” sebutnya.

Disebutkan Abdul Gafur sering menggunakan ATM Nur Afifah untuk keperluan transaksi keuangan. Hal ini dilakukan Abdul Gafur saat menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.

Nur Afifah diminta mengelola dana operasional pribadi Abdul Gafur. Uang hasil suap Abdul Gafur ini lantas ditempatkan pada beberapa rekening milik Nur Afifah.

Abdul Gafur dan Nur Afifah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana serta Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

I Pewarta: Yoyo I Redaktur: Muchlis

Back to top button