Politik

22 Parpol Miliki Akun Sipol

KLIK BALIKPAPAN – Anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik memastikan sudah ada 22 partai politik yang memiliki akun atau akses ke sistem informasi partai politik aka Sipol untuk Pemilu 2024.

KPU terus memperbaharui data ihwal permohonan pembukaan akses sistem Sipol jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Data yang dimutakhirkan per Senin 27 Juni 2022, pukul 10.00 WIB, sebanyak 22 partai politik.

“Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 22 parpol,” kata Anggota KPU, Idham Kholik dalam keterangannya, Senin 27 Juni 2022.

Idham merinci, sebanyak 22 parpol yang telah memiliki akun Sipol itu di antaranya ada 7 parpol peserta Pemilu 2019 melampaui PT, 5 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT, dan 10 parpol yang belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019.

Ia berujar, dari jumlah itu terdiri dari enam parpol di Parlemen atau peserta Pemilu 2019 yang melampaui parliamentary threshold. Yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PPP, dan PKS. Sedangkan, lima parpol non-parlemen atau peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui parliamentary threshold.

Yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Selanjutnya 10 parpol yang belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019, yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Bhinneka Indonesia. Lalu, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Republikku, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.

I Pewarta: Ryan I Redaktur: Basir

Back to top button