Politik

10 Partai Baru Daftar Sipol

KLIK BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum merilis jumlah partai politik yang telah mendaftar ke Sistem Informasi Partai Politik aka Sipol.

Anggota KPU Idham Holik menyampaikan, sampai Senin 27 Juni 2022, sebanyak 22 parpol telah mengajukan permohonan pembukaan akun Sipol. Akses Sipol ini untuk kepentingan pendaftaran parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Dari jumlah itu, 10 parpol di antaranya partai yang tidak mengikuti pemilu legislatif sebelumnya atau Pemilu 2019.

“Ada 10 parpol belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019. Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 22 parpol,” ujar Idham dalam keterangan tertulisnya, Senin 27 Juni 2022.

Selain 10 parpol baru, lanjut Idham, tujuh parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui parliamentary threshold atau ambang batas parlemen juga telah memiliki akun Sipol. Lalu, lima parpol peserta pemilu legislatif 2019 tetapi tidak mencapai ambang batas parlemen telah mengakses Sipol.

Pengkategorian parpol ini bagian dari ketentuan verifikasi yang dilakukan KPU.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, ada perbedaan perlakuan terhadap parpol, yang harus melalui verifikasi administrasi saja atau verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual.

Parpol yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lulus ambang batas parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi. Sedangkan, parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru, wajib mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Berikut daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 27 Juni 2022:

  1. Partai Golongan Karya (Golkar)
  2. Partai Bhinneka Indonesia
  3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  4. Partai Bulan Bintang (PBB)
  5. Partai Swara Rakyat Indonesia
  6. Partai Rakyat Adil Makmur
  7. Partai Persatuan Indonesia
  8. Partai Demokrat
  9. Partai Nasdem
  10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  12. Partai Keadilan dan Persatuan
  13. Partai Ummat
  14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  15. Partai Kebangkitan Nusantara
  16. Partai Pandu Bangsa
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Republikku
  19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
  21. Partai Garda Perubahan Indonesia
  22. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Back to top button