Warga Balikpapan Gugat soal Rapak
KLIK BALIKPAPAN – Tujuh warga Balikpapan melakukan gugatan warga negara atau citizen lawusit, terkait kecelakaan di Rapak. Para warga menuntut pembangunan flyover dan tindakan konkret dari pemerintah untuk mengantisipasi kecelakaan berulang di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Gugatan itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri Balikpapan sejak 11 Juli 2022. Rencananya, sidang perdana akan diagendakan besok, Selasa 23 Agustus 2022. Gugatan dilayangkan tujuh warga Balikpapan, yang didampingi Pusat Bantuan Hukum Peradi Balikpapan sebagai kuasa hukumnya.
Tujuh penggugat itu adalah Nabila Nisa dan Ainur Rofiq, warga Kelurahan Muara Rapak. Mappaselle, warga Kelurahan Manggar Baru. Lalu Mas Sarah, warga Kelurahan Karang Rejo. Kemudian Rizky Jaya Nugraha, warga Kelurahan Karang Joang. Selanjutnya Trivenna, warga Kelurahaan Telaga Sari, dan Jufriansyah, warga Kelurahan Klandasan Ulu.
Sedangkan pihak tergugat ada enam pihak. Dari pejabat Balikpapan sampai pejabat kementerian. Rinciannya, Gubernur Kaltim sebagai tergugat pertama, Ketua Parlemen Kaltim (tergugat kedua), Wali Kota Balikpapan (tergugat ketiga), Ketua DPRD Balikpapan (tergugat keempat), Menteri Perhubungan (tergugat kelima), dan Menteri PUPR sebagai tergugat keenam.
Kuasa Hukum Penggugat, yang juga Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah, menjelaskan pada Februari 2022 pihaknya telah melayangkan somasi sebelumnya kepada pihak terkait.
Namun lantaran dinilai tidak ada upaya penuntasan kecelakaan di simpang Muara Rapak secara komprehensif, maka Peradi Balikpapan mewakili tujuh warga itu melayangkan surat gugatan ke PN Balikpapan.
Ardiansyah menilai, gugatan itu disebut sebagai Gugatan Warga Negara karena tidak memikliki kepentingan orang per orang. Tapi, hal ini telah menjadi persoalan publik agar peristiwa kecelakaan di Simpang Muara Rapak tidak terjadi lagi.
“Sebab ini mengancam siapa saja warga yang kerap melintasi jalan itu. Tuntutan warga itu sederhana. Hanya ingin upaya konkret pemerintah melakukan langkah antisipasi. Selama ini kan hanya statement saja. Tidak ada langkah konkret. Tidak ada upaya penganggaran, di Pemkot Balikpapan atau di Pemprov Kaltim,” tegasnya.
Terkait gugatan itu Pemerintah Kaltim dan Parlemen Kaltim mengaku telah mendapat surat panggilan dari PN Balikpapan. Surat dari PN telah masuk sejak 11 Agustus 2022. Pada pekan lalu, Jumat 19 Agustus 2022, Komisi I Parlemen Kaltim dan Biro Hukum Setdraprov, juga telah melakukan rapat khusus membahas gugatan ini, yang jadwal sidang perdananya esok hari, 23 Agustus 2022.
Hasil rapat itu menyimpulkan, Biro Hukum Pemprov akan menyiapkan jawaban sanggahan terkait tuduhan yang dilayangkan warga Balikpapan soal proyek di simpang Muara Rapak. Yakni dugaan kelalaian Gubernur dan Parlemen Kaltim yang dianggap tidak memprioritaskan anggaran pembangunan jalan yang menjadi tuntutan warga.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, menjelaskan Parlemen Kaltim akan memertimbangkan menggunakan jasa pendampingan pengacara negara untuk menghadapi gugatan terkait.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan terkait upaya itu. “Nanti DPRD Kaltim akan berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk siapkan langkah strategi dan materi menyikapi gugatan,” jelasnya.
I Pewarta: Yoyo I Editor: Jihana