Kaltim

Makmur Diberhentikan Mendagri

KLIK BALIKPAPAN – Ketua Parlemen Kaltim Makmur HAPK, diberhentikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melalui dua surat keputusan.

Mendagri Tito menerbitkan dua SK sekaligus. SK pertama ihwal pemberhentian Makmur HAPK sebagai Ketua Parlemen Kaltim, SK kedua soal pengangkatan Hasanuddin Mas’ud sebagai penggantinya.

“DPD Partai Golkar Kaltim sudah menerima dua SK Mendagri itu,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim, Muhammad Husni Fachruddin, yang karib disapa Ayub, Senin 22 Agustus 2022.

SK Mendagri itu diterbitkan per 16 Agustus 2022.

SK pertama bernomor 161.64.5128, ihwal pemberhentian Ketua DPRD Kaltim. SK kedua dengan nomor 161.64.5129, tentang peresmian pengangkatan pengganti Ketua DPRD Kaltim.

Ia memastikan surat itu telah diterima pimpinan DPRD dan fraksi Golkar di Parelemen.

“Selanjutnya kami meminta fraksi Golkar mengawal hingga pelaksanaan pengukuhan Ketua DPRD yang baru,” paparnya.

Ayub berujar, usai menerima surat dari Mendagri itu pimpinan Parlemen memiliki wewenang melakukan eksekusi, seperti memproses pelaksanaan pemberhentian, pengangkatan dan pengucapan sumpah/janji. Teknisnya melalui rapat Badan Musyawarah dengan mengagendakan jadwal paripurna terkait pergantian jabatan ketua.

Dijelaskannya, usai terbit SK Mendagri itu dengan otomatis ada pembatasan kegiatan Makmur HAPK sebagai Ketua Parlemen Kaltim. Antara lain, tidak boleh memimpin sidang dan menandatangan surat-surat atas nama Ketua DPRD.

“Peran ketua digantikan  pimpinan DPRD lain, sampai diangkat dan disumpah ketua DPRD yang baru melalui sidang paripurna,” ujar Ayub.

I Pewarta: Yoyo I Redaktur: Jihana

Back to top button