KaltimWarta

Wagub Hadi Apresiasi Lisensi Arsitek Kaltim

KLIK BALIKPAPAN – Sudah saatnya arsitek di Kaltim berperan aktif dalam perencanaan dan perancangan Ibu Kota Negara. Terlebih potensi kekayaan arsitektur dan budaya tradisonal di Kaltim bisa menjadi pengikat  budaya dan arsitektur dari seluruh Nusantara.

Hal itu diutarakan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi saat berdiskusi dengan Ikatan Arsitek Indonesia aka IAI, wilayah Kaltim. Hadi menilai, posisi Kaltim sebagai tuan rumah IKN, dan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara, membutuhkan  pembangunan infrastruktur dan fasilitas memadai.

“Hal ini untuk mendorong perkembangan pembangunan diseluruh wilayah Kalimantan Timur,” tuturnya Kamis 31 Maret 2022. Diskusi yang dihelat di Rumah Dinas Wagub, berlangsung hangat dan akrab. Hadi banyak memberi masukan sekaligus harapan pada insan arsitektur, terutama di Kaltim.

Wagub Hadi turut memberi apresiasi dan dukungan penuh atas penerbitan Lisensi Arsitek Provinsi Kalimantan Timur. Ia juga menaruh harapan besar pada arsitek di Kaltim yang bergabug dalam rumah IAI Kaltim agar terus berperan aktif dalam proses perencanaan dan perancangan IKN Nusantara.

“Arsitek di Kaltim harus dilibatkan dalam pembangunan ibu kota baru,” ujarnya.

Ketua IAI Kaltim Wahyullah Bandung, menyampaikan, profesi arsitek dinaungi sejumlah produk hukum yang mengikat. Semisal UU Arsitek No. 6 tahun 2017, Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2021 tentang Arsitek, dan lainnya. Yang pada dasarnya aturan itu memberi jaminan pelayanan arsitektur yang lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat.

“Tugas arsitek juga perlu menjadi mitra kerja pemerintah. Baik di tingkat kota/ kabupaten, provinsi maupun skala nasional. Semata-mata untuk mewujudkan arsitektur yang lebih maju,” tutur Wahyu, sapaan karibnya.

Wahyullah berharap, Provinsi Kaltim diharapkan segera memiliki Lisensi Praktik Arsitek, sebagai surat izin seorang arsitek bekerja di Wilayah Kalimantan Timur. Semisal beberapa provinsi lain di Indonesia yang telah lebih dulu menerbitkan Lisensi Praktik Arsitek.

“Lisensi Arsitek Provinsi Kaltim ini bisa menjadi salah satu syarat penerbitan Perizinan Bangunan Gedung atau PBG. Dulu disebut sebagai IMB,” jelas Wahyu.

Ia merinci, dengan lebih dari 350 anggota IAI seKaltim, mereka tersebar di 10 kabupaten dan kota. Dari jumlah itu, 48 orang arsitek diantaranya memilki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA), sebagai Sertifikat Kompetensi Arsitek yang diterbitkan Dewan Arsitek Indonesia (DAI).

“STRA ini berfungsi sebagai legalitas arsitek yang dijamin negara. Dan memiliki kompetensi arsitek untuk memberi pelayanan jasa ke seluruh lapisan masyarakat. Sekaligus membantu pemerintah mewujudkan peradaban dan menggali budaya Arsitektur di Kalimantan Timur,” terang Wahyu.

I Pewarta: Gopek I Redaktur: Jihana

Back to top button