KaltimSudut Balikpapan

Syafruddin, Sosialisasi Perda Bantuan Hukum

KLIK BALIKPAPAN – Sosialisasi Peraturan Daerah  atau yang sering disebut sosper Parlemen provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di daerah kelurahan Sepinggan Raya kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. Sabtu, 30/07/2022.

Pada saat sosper yang di sampaikan oleh Syafruddin selaku Wakil Ketua Komisi III Parlemen Provinsi Kaltim. Sontak terlihat sangat antusias para warga menyambut kedatangan dan ingin lebih dekat berbincang dengan politisi partai PKB dari daerah pemilihan atau dapil Balikpapan. Berbagai macam kalangan, dari kalangan pemuda, hingga tokoh masyarakat setempat.

Syafruddin dalam sospernya menyampaikan bahwa, di mata hukum semua masyarakat berkedudukan sama. Tidak ada yang membedakan dari segi kasta, maupun harta di kalangan sosial.

taufik | KLIK BALIKPAPAN

” Sebelumnya, saya ingin menyampaikan bahwa kita semua sama di mata hukum. Yang biasa di sebut dengan equality before the law dalam istilah hukum. Tidak ada yang membedakan antara kasta dan harta, serta semua berhak mendapatkan pendampingan maupun keadilan dalam hukum itu sendiri.” Ucapnya.

Sambung udin sapaan akrabnya, dengan santun, ia juga turut memaparkan. Bahwa, secara undang undang, ada beberapa fungsi utama lembaga legislatif Parlemen, salah satunya adalah control sosial.

Peraturan Daerah atau perda, bantuan hukum merupakan fasilitas gratis yang disediakan Pemerintah Provinsi Kaltim. Bagi warga kurang mampu yang berhadapan dengan masalah hukum. Baik perdata, pidana dan Tata Usaha Negara atau TUN.

“ Syarat dalam bantuan hukum ini, tentu saja masyarakat kurang mampu yang diperkuat dengan surat keterangan dari RT atau lurah setempat. Kemudian dokumen yang sah atas perkara yang dihadapi. Misal persoalan lahan, maka harus ada legalitas pendukung.” Pungkasnya.

| Pewarta : Gopek | Editor : Agung

Back to top button