Warta

SMSI: Usut Penganiyaan Wartawan

KLIK BALIKPAPAN – Serikat Media Siber Indonesia atau SMSI Pusat, mendesak polisi untuk mengusut tuntas dan pelaku penganiayaan terhadap wartawan. Korban kekerasan terhadap wartawan kali ini menimpa Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal, Jeffry Barata Lubis.

Korban dianiaya pada Jumat, 4 Maret 2022. Dugaan penganiyaan disebabkan karena pemberitaan dan tugas jurnalistik. Korban pun dikeroyok sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan setempat.

Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus yang didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi Makali Kumar, menyampaikan dengan dilaporkannya penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, pihaknya mendesak kepolisian mengusut dan memproses hukum para pelaku.

“Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili,” tegas Firdaus, dalam keterangan resminya, Sabtu 5 Maret 2022.

SMSI, menurutnya, mendesak polisi agar para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Related Articles

Firdaus menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar memonitor dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan Ketua SMSI tersebut.

Makali menilai kekerasan yang dialami Jeffry Barata Lubis sudah masuk dalam katgeori tindak pidana, yang melanggar dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Ancaman hukuman seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara. “Atas peristiwa ini, SMSI Pusat mendesak pihak kepolisian untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional,” jelas Makali.

Makali Kumar juga menegaskan para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana menurut KUHP.

“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya,” tegasnya.

Makali menegaskan perbuatan para pelaku penganiayaan Jeffry Barata Lubis telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

Pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

SMSI Pusat menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang dialami Jeffry Barata Lubis, disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tidak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut. Kemudian mereka mengeroyok korban.

Peristiwa penganiyaan yang terjadi Jumat sekitar pukul 20.30 WIB, itu di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan.

Kekerasan yang menimpa Jeffry diduga dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di Kabupaten Madina gerah, lantaran tersangka pada kasus itu.

“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” kata Jeffry.

Menurut Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.

Namun saat tiba di lokasi yang dimaksud, salah satu anggota Ketua OKP langsung menyerang dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga Ia mengalami luka memar di bagian wajah.

I Pewarta: Zen I Redaktur: Muchlis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button