Politik

Polri-Bawaslu Bahas Hukum Pemilu

KLIK BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Polri sepakat dalam penegakan hukum pemilu perlu penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu aka Sentra Gakkumdu. Bawaslu meminta agar personel kepolisian yang ditugaskan di Sentra Gakkumdu tidak dibebani tugas lain.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dalam siaran persnya, Sabtu 16 Juli 2022.

Menurut Rahmat, dalam Sentra Gakkumdu terdapat unsur pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan. Karena itu Bawaslu berharap, anggota polisi di Sentra Gakkumdu di seluruh tingkatan dan wilayah diizinkan fokus menjalani tugasnya sebagai penegak hukum pemilu.

“Apalagi waktu penanganan pelanggaran pemilu singkat, karena terbatas tahapan pemilu,” jelasnya.

Bawaslu, menurut Rahmad, menilai Polri memegang peranan penting dalam pencegahan pelanggaran pemilu dan terjadinya perpecahan yang mungkin dipicu disinformasi dan misinformasi di media siber.

“Untuk itu, Bawaslu menggandeng kepolisian untuk mencegah dan menindak kejahatan siber yang cenderung massif terjadi di masa tahapan pemilu,” tuturnya.

Kerja sama juga dilakukan dalam hal pengawasan netralitas Polri. Sebab Polri diwajibkan netral dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah.

“Bawaslu juga diberi tugas undang-undang untuk mengawasi netralitas itu,” tegasnya. Ihwal keamanan, Bawaslu dan Polri turut membahas keamanan seluruh proses Pemilu dan Pilkada 2024.

Rahmat berujar, keamanan meliputi penyelenggaraan yang melibatkan penyelenggara pemilu dan keamanan masyarakat, seperti menyampaikan aspirasi.

Menurutnya antisipasi keamanan dilakukan dengan merujuk Indeks Kerawanan Pemilu yang diterbitkan Bawaslu. “Kerja sama juga dilakukan dalam hal sumber daya manusia, yang terkait peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pemanfaatan SDM dari Polri dan Bawaslu,” jelasnya.

Polri menyatakan kesediannya meningkatkan kapasitas SDM Bawaslu terkait investigasi dan klarifikasi dalam penegakan hukum pemilu.

Kerja sama juga dilakukan dengan pemberian dukungan Polri bagi Bawaslu untuk memanfaatkan sarana dan prasarana kepolisian di setiap kepolisian daerah dalam penyelenggaraan pemilu.

Kapolri Listyo Sigit mengatakan, semua hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman antara Bawaslu dan Polri. “Selain untuk Bawaslu, MoU tersebut juga akan menjadi acuan kerja hingga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.

I Pewarta: Ryan I Redaktur: Basir

Back to top button