Penyebar Video Mesum Berau Diburu
KLIK BALIKPAPAN – Masyarakat dihebohkan dengan viralnya video mesum, yang diperankan remaja asal Berau, Kaltim. Video berdurasi 56 detik tersebut beredar di aplikasi WhatsApp dan menjadi viral di sosial media. Penyebarnya pun kini diburu polisi.
Pihak kepolisian telah mengantongi identitas kedua pemeran dalam video tersebut. Untuk dalang penyebarnya masih diburu. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra, Sabtu 9 April 2022.
“Kami sudah dapatkan identitas pemeran video asusila,” ujar AKP Ferry Putra. Ia bilang, identitas penyebar video itu juga sudah diketahui dan saat ini tengah dikejar. Namun, Ferry tidak mengungkap lebih detil, apakah penyebar dan pemeran dalam video itu orang yang sama atau berbeda.
“Saat ini masih tahap pengejaran,” jelasnya. Kendati video itu baru viral saat ini, namun ia menduga aksi mesum itu dibuat sejak tahun lalu. Pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih detil kapan, dimana dan motif penyebaran video tersebut.
Kasus Serupa di Kaltim
Dalam catatan KLIK Balikpapan, kasus penyebaran video amoral yang menjadi viral beberapa kali pernah terjadi di Kaltim. Kasus itu menggegerkan masyarakat.
Di medio Februari 2019, video mesum Samarinda berdurasi 2 menit 12 detik menampilkan pemeran pelajar salah satu SMK di Samarinda. Dua tahun sebelumnya video serupa juga beredar viral. Video berdurasi 5 menit melibatkan pemeran wanita berusia 18 tahun, yang direkam di sebuah hotel. Kedua video itu menghebohkan masyarakat Kaltim. Kasusnya ditangani Polresta Samarinda.
Kasus penyebaran video mesum tidak hanya di Samarinda. Di penghujung 2018, kasus penyebaran video mesum juga berhasil diamankan Polres Balikpapan di salah satu SMP swasta di kota ini. Pelaku penyebaran video ditangkap pada Selasa (4/12/2018). Penyebar video itu seorang pelajar pria yang masih berusia 14 tahun. Polisi akhirnya memulangkan remaja itu karena masih di bawah umur.
Kasus serupa terbaru di Balikpapan, terjadi medio Agustus tahun lalu. Polresta Balikpapan berhasil mengungkap video amoral yang viral di sosial media. “Setelah ditelusuri ternyata warga Balikpapan,” papar Kapolresta Balikpapan, Thirdy Hadmiarso dalam pres conference, Jumat (20/8/2021).
Adegan mesum dilakukan saat mengikuti pertemuan secara virtual dengan posisi kamera aktif. Aksi itu terekam dan disebar rekannya hingga viral di jagat Twitter. Pemeran video itu lagi-lagi masih usia muda, yang masih berstatus pelajar di salah satu SMA Negeri di Balikpapan.
Saat itu, video terkait pertama tersebar di sebuah group sekolah. Pelaku yang menyebarkan AA (17) juga pelajar di sekolah sama dengan pemeran video. Menurut keterangan yang disampaikannya pada pihak kepolisian, ia tidak sengaja menyebarkannya. Polisi mengamankan tiga unit ponsel dan delapan bukti screenshoot percakapan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, yang bersangkutan dikenakan UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, kemudian yang kedua UU No 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik dengan hukuman paling lama 15 tahun.
Sedangkan sang pemeran masih di bawah usia. Polisi pun melakukan proses melalui restorative justice. Hukuman yang diberikan diutamakan berupa diversi untuk pelaku di bawah umur. Sistem ini berlaku untuk peradilan anak.
Sebagai pengingat, penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan anak sebagai implementasi sistem dalam keadilan restoratif. Tujuannya untuk memberi keadilan dan perlindungan hukum kepada anak yang berkonflik dengan hukum, tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana anak.
Diversi bukan upaya damai antara anak yang berkonflik dengan hukum dengan korban atau keluarganya. Tetapi sebuah bentuk pemidanaan anak yang berkonflik dengan hukum dengan cara nonformal.
Kasus-kasus video mesum di Kaltim maupun di daerah lain, kerap kali melibatkan pelajar atau anak di bawah usia. Ini perlu menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak. Munculnya kasus-kasus seperti ini, Adanya kejadian itu, Thirdy Hadmiarso berharap agar masyarakat lebih berhati-hati saat menggunakan media sosial. Bagi orangtua, perlu pula mengawasi dan mengarahkan anaknya saat memakai ponsel.
I Pewarta: Siska I Redaktur: Muchlis