Sudut Balikpapan

Pembebasan Lahan Rapak Butuh Miliaran

KLIK BALIKPAPAN – Sepanjang September tahun ini, Parlemen Balikpapan bersama Dinas PU akan melakukan proses pembebasan lahan Muara Rapak. Hal ini sebagai langkah awal untuk memperbaiki kondisi kawasan Muara Rapak yang sering terjadi kecelakaan.

Ketua Parlemen Balikpapan, Abdulloh, menyampaikan meski jalan Simpang Muara Rapak Balikpapan bukan menjadi tanggung jawab Pemerintah Balikpapan, namun Parlemen Balikpapan dan Dinas PU telah melakukan langkah antisipasi dengan melakukan pembebasan lahan itu.

“Kita berharap turunan Muara Rapak dapat dilebarkan untuk mengantisipasi kecelakaan maut yang berulang terus menerus,” ujar Abdulloh.

Ia mengatakan anggaran perluasan jalan sisi kiri turunan Muara Rapak Balikpapan, sudah masuk di APBD Perubahan 2022. Pihaknya juga intens berkomunikasi dengan Pemerintah Kaltim dan Pemerintah Pusat agar mengakomodasi proyek pelebaran jalan di kawasan itu.

“Semua perlu proses. Hasil pembahasan rapat anggaran beberapa waktu lalu, bulan ini akan dilakukan pembayaran untuk pembebasan lahan tersebut. Angkanya sekitar Rp 4,5 miliar,” ujarnya.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan penanganan Muara Rapak sebagai upaya mencegah terulang kembalinya kecelakaan. Sebagaimana diketahui, simpang Muara Rapak memiliki tingkat kecelakaan tinggi. Pada Jumat 21 Januari 2022 sempat terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Rahmad berujar, Pemerintah Balikpapan telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Sudah ada rencana penanganan rencana jangka pendek, menengah dan jangka panjang,” ujarnya

Untuk jangka pendek, Pemerintah Balikpapan telah menerbitkan dan memperbaharui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Balikpapan. Yakni pada pukul 05.00 s/d 22.00 WITA.

“Khususnya untuk angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan lebih dari 10 ton yang disertai dengan muatan, termasuk kendaraan pengangkut peti kemas,” katanya.

Adapun menindaklanjuti kunjungan dan arahan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI pada 28 Januari 2022, untuk penanganan jangka menengah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalimantan Timur melaksanakan penataan Simpang Muara Rapak dengan perbaikan geometrik.

Kontrak pekerjaan perbaikan Simpang Muara Rapak Jalan Soekarno Hatta Balikpapan dilaksanakan tertanggal 25 Agustus 2022 dengan nilai kontrak Rp13,024 miliar yang bersumber dari APBN TA 2022.

“Perbaikan Geometrik berupa penyiapan lajur khusus belok kiri langsung pada lengan ruas Jalan Soekarno Hatta, Simpang Rapak bertujuan untuk menghindari antrean panjang akibat terhambatnya kendaraan yang akan belok kiri,” jelasnya.

I Pewarta: Taufik I Redaktur: Jihana

Back to top button