Pemerintahan

Pejabat Wajib Laporkan Kekayaannya

KLIK BALIKPAPAN – Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, pelaporan kewajiban laporan harta kekayaan penyelanggara negara atau dikenal dengan LHKPN, dilakukan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.

Namun usai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

Ada tiga aturan yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya. Kewajiban itu diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Lalu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dari ketentuan di atas, maka penyelenggara negara wajib:

Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; wajib melaporkan harta kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Dan wajib mengumumkan harta kekayaannya.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yaitu:

Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;

Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;

Menteri;

Gubernur;

Hakim;

Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:

Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;

Pimpinan Bank Indonesia;

Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;

Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jaksa;

Penyidik;

Panitera Pengadilan; dan

Untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan intruksi tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:

Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;

Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;

Pemeriksa Bea dan Cukai;

Pemeriksa Pajak;

Auditor;

Pejabat yang mengeluarkan perijinan;

Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan

Pejabat pembuat regulasi

Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Selain itu, untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 ayat (3)   dan (4)  Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020  tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang  Tata  Cara  Pendaftaran,  Pengumuman,  dan  Pemeriksaan  Harta  Kekayaan  Penyelenggara  Negara, dengan  ini   diberitahukan  bahwa  penyampaian  LHKPN  atas  Harta  Kekayaan  Penyelenggara  Negara  yang diperoleh sejak 01 Januari sampai dengan 31 Desember 2021 paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2022.

Untuk  itu  diharapkan   para  Penyelenggara  Negara/  Wajib  LHKPN  (PN/WLf) agar mengisi kemudian memperbaharui pelaporan harta yang diperoleh sepanjang tahun 2021  dan mengirimkan laporan harta kekayaan tersebut melalui https:/lelhkpn.kpk.go.id/

“Bagi para Penyelenggara Negara/ Wajib LHKPN (PN/WL)  yang belum memiliki hak akses melalui aplikasi e-lhkpn diminta  agar berkcordinasi dengan Admin lnstansi dan Admin Unit Kerja yang telah ditunjuk,” demikian peringatan yang ditulis di laman Mahkamah Agung.

I Pewarta: Siska I Redaktur: Muchlis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button