Sudut Balikpapan

KPPU: Maskapai Jangan Monopoli

KLIK BALIKPAPAN – Kepala Kanwil V Komisi Pengawas Persaingan Usaha Balikpapan, Manaek Pasaribu mengingatkan maskapai agar tidak melakukan monopoli untuk rute tertentu. Praktik unjuk kekuatan monopoli itu dengan menetapkan tarif penerbangan yang menjulang.

Ia menilai sejumlah rute dikuasai satu pelaku usaha.

“Akibatnya berpotensi airlines itu menetapkan harga yang eksesif karena tidak ada alternaltif amskapai lain. Ketika tarif penerbangan naik tajam, maka tetap saja dibeli,” ujar Manaek.

Padahal, sambungnya, tarif penerbangan yang mahal bukan saja menyulitkan konsumen, tetapi menjadi penyumbang inflasi. Ia mendesak agar ada pengawasan ketat terhadap perilaku pelaku usaha khususnya di rute yang hanya dikuasai satu maskapai.

Manaek juga menjelaskan, terkait kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau airport tax, KPPU Kanwil V telah melakukan diskusi dengan Angkasa Pura I Sepinggan Balikpapan.

“Diperoleh data dan informasi, antara lain ada penyesuaian tarif PPN menjadi 11%,” jelasnya.

Khusus untuk di Bandara Sepinggan tarif kenaikan PJP2U dari Rp 115 ribu menjadi Rp 119 ribu, atau naik sekitar 4,25%. Kenaikan tarif jasa layanan ini, biasanya dilakukan selama dua tahun sekali.

Kanwil V KPPU Balikpapan akan meminta keterangan pelaku usaha maskapai untuk mendapatkan data dan informasi terkait dengan kenaikan harga tiket khususnya rute tertentu yang hanya dioperasikan satu airlines dan kaitannya dengan kenaikan avtur.

Ia mencontohkan tiket penerbangan Balikpapan ke Banjarmasin, saat ini hanya dioperasikan satu maskapai dengan harga yang mencapai Rp 1.6 juta untuk sekali jalan. Jika dibanding harga sebelum kenaikan harga avtur masih kisaran di bawah Rp 700 ribu.

“Kenaikan biaya avtur jangan sampai dimanfaatkan untuk mendapat keuntungan eksesif. Perlu kiranya memperhitungkan daya beli masyarakat dan memiliki sense of crisis untuk mendukung pemulihan ekonomi Indonesia,” ujar Manaek.

Selain mengingatkan maskapai, Kanwil V KPPU Balikpapan juga menyoroti pergerakan harga sejumlah komoditi barang dan jasa yang mengakibatkan inflasi di Kalimantan Timur. Hal itu terungkap dalam diskusi KPPU dengan Bank Indonesia Perwakilan Balikpapan dan Bank Indonesia Perwakilan Kaltim.

Kaltim tercatat mengalami inflasi sebesar 0,61% mtm pada Juli 2022. Angka ini lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya yang inflasinya 0,47% mtm.

Inflasi itu disumbang dari peningkatan harga pada kelompok makanan minuman dan tembakau serta kelompok transportasi.

Hingga Juli 2022 inflasi Kalimantan Timur telah mencapai 5,05% yoy atau 4,14% ytd. Penyumbang inflasi terbesar di Kalimantan Timur didorong oleh peningkatan harga komoditi bawang merah, transportasi angkutan udara dan cabai rawit.

Khusus faktor pendorong peningkatan tarif angkutan udara antara lain disebabkan pandemi yang semakin melandai. Kondisi itu telah mendorong masyarakat kembali beraktivitas bepergian keluar wilayah. “Termasuk isu keterbatasan armada maskapai di tengah peningkatan permintaan,” jelasnya.

Alasan lain kebijakan otoritas terkait untuk pengenaan biaya tambahan yang berlaku sejak April 2022 seiring kenaikan harga Avtur tahun ini.

Adapun kebijakan fuel surcharge yang diberikan pemerintah dengan besaran 10% di atas Tarif Batas Atas untuk pesawat Jet dan 20% di atas Tarif Batas Atas untuk pesawat baling-baling/propeller.

I Pewarta: Taufik I Redaktur: Basir

Back to top button