Alfamart Laporkan Pengancam Karyawan
KLIK BALIKPAPAN – Wanita yang mengancam pegawai Alfamart dengan UU ITE dilaporkan ke Polres Tangsel. Wanita itu dipolisikan atas dugaan kasus pencurian dan pengancaman.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra membenarkan laporan tersebut. Ia menyatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Bisa kita informasikan kepada rekan-rekan wartawan pada hari ini kita sudah menerima laporan terkait perkara pencurian coklat yang viral di Alfamart di daerah Sampora daerah Cisauk,” ujar Aldo, kepada wartawan, Senin 15 Agustus 2022.
Pengacara Alfamart, Frank Hutapea bilang Alfamart Tbk melaporkan dugaan pencurian. Sedangkan karyawan Alfamart melaporkan wanita itu atas dugaan pengancaman.
“Kelanjutannya masih menunggu perkembangan penyidik. Kami masih menunggu di sini. Barusan sudah selesai di-BAP dari Alfamart dan dari karyawati untuk ancaman dan untuk pencurian,” ujarnya.
Frank tidak menjelaskan detil soal pengancaman terkait. Namun kliennya dipaksa dengan ditakut-takuti lewat Undang-Undang ITE untuk mengklarifikasi sesuatu.
“Dilakukannya pencurian hari Sabtu, yang ancamannya dilakukan di hari Minggu,” jelasnya.
Frank bilang, langkah selanjutnya yang diinginkan kliennya adalah memulihkan nama kliennya.
“Tetapi lebih ke bagaimana cara customer seharusnya tidak memperlakukan karyawan, karyawan siapa pun. Ya ini karyawan Alfamart, ya, karyawan warteg pun tidak boleh digituin. Jadi itu fokus di Alfamart,” katanya.
Untuk opsi damai Frank mengaku belum menanyakan ke kliennya. Selain itu, ia belum mendapat instruksi ke arah situ.
“Saya belum ada perintah lebih lanjut. Instruksi saya sejauh ini dari keduanya Alfa dan karyawatinya untuk mendampingi BAP-nya dulu biar semuanya disampaikan Alfamart kan tidak mau main hakim sendiri,” tuturnya.
Peristiwa ini bermula saat sebuah video berjudul “Ibu mercy sindikat coklat di minimarket” viral di media sosial. Dalam video itu, nampak perempuan yang akan mengendarai mobil berwarna putih dikejar karyawan Alfamart. Mereka meminta agar perempuan itu membayar cokelat yang telah diambilnya.
Viralnya video itu memantik netizen bersuara lantang. Mereka meminta Hotman Paris membela karyawan Alfamart tersebut. Dalam tayangan video lain, Hotman berkenan untuk membela sang karyawan.
Hotman Paris pun akhirnya resmi ditunjuk sebagai pengacara Alfamart dalam kasus dugaan pencurian dan intimidasi terhadap karyawan Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang.
Hotman menilai kliennya tidak bisa dijerat dengan UU ITE karena menyebarkan video terlapor usia mengambil cokelat di Alfamart.
Ia mengatakan pegawai Alfamart yang diintimidasi oleh terlapor bernama Mariana itu membagikan video pencurian yang dilakukan terlapor ke grup WhatsApp kantor. Kliennya bukan orang yang menyebarkan ke media sosial.
“Dia share di grup WA (WhatsApp) dan WA itu bukan termasuk (media sosial), itu tidak bisa diakses publik ya,” papar Hotman.
Ia mengatakan apa yang dibagikan pihak karyawan Alfamart adalah sebuah fakta. Hotman menyebut seseorang tidak bisa dijerat UU ITE jika membagikan informasi yang bersifat fakta.
“Postingan dari pegawai Alfamart kan berdasarkan UU ITE dengan SKB 3 Menteri bahwa kalau faktanya benar, di-posting di medsos itu bukan pencemaran nama baik,” jelas Hotman.
I Pewarta: Ryan I Redaktur: Muchlis