Sudut Balikpapan

Konser Kangen Band Ditunda

KLIK BALIKPAPAN – Agenda konser Kangen Band di Balikpapan, ditunda. Sedianya konser itu dihelat esok hari, Sabtu 16 Juli 2022 di Dome. Begitupun dengan konser RAN, yang dihelat pada 22 Juli. Semuanya akan ditunda.

Keterangan itu diutarakan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Balikpapan, Zulkifli, Jumat 15 Juli 2022. Padahal, mengacu SE Walikota Balikpapan nomor 440/1644/SEKRT, Balikpapan berada di PPKM level 1 yang berlaku dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Namun, Balikpapan ditetapkan sebagai zona merah oleh Pemprov Kaltim. Karena itu, menurut Zulkifli, Pemerintah Balikpapan mulai selektif memberi izin kegiatan yang mengundang massa.

“Sehubungan zona merah, kegiatan konser akan dievaluasi. Diarahkan agar ditunda atau dijadwal ulang, menyesuaikan rekomendasi satgasnya,” papar Zulkifli. Ia berujar, Satgas Covid Balikpapan masih mengevaluasi kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah ribuan.

“Tanggal 5 Juli zona hijau. Zona merah dari 10 Juli lalu. Maka kita inventarisir kegiatan yang massa skala besar minggu ini. Kita juga berkoordinasi dengan kepolisian,” jelasnya.

Pihaknya masih belum bisa mengeluarkan rekomendasi untuk perhelatan akbar. “Kita rekomendasi untuk ditunda,” kata Zulkifli.

Selain konser, tabligh Akbar di Balikpapan yang sedianya menghadirkan Ustaz Abdul Somad juga terancam ditunda. Pemerintah Balikpapan masih mempertimbangkan izin tersebut menyusul jumlah peserta Tabligh Akbar yang diperkirakan membeludak.

“Kalau level memang masih masuk di PPKM level 1, tetapi sudah ada edaran baru dari Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan daerah harus booster untuk kumpul massa dalam jumlah banyak,” katanya. Menurutnya kegiatan pengumpulan massa masih dalam tahap kajian yang melibatkan seluruh stakeholder.

“Nanti kami putuskan apakah ini sifatnya ditunda, apakah rekomendasinya hanya boleh yang booster saja yang mengikuti,” ujarnya.

Hal itu mengacu SE Mendagri No. 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022, yang mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan memasuki fasilitas publik. Semisal perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lain.

I Pewarta: Taufik I Redaktur: Basir

Back to top button