Coretan Rudi

Keturunan PKI

KLIK BALIKPAPAN – Keturunan PKI dan nama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, mendadak jadi trending topic di Twitter. Keduanya menjadi perbincangan di jagat sosial media besutan Jack Dorsey, itu. Sedangkan TAP MPRS No 25 tahun 1996, menjadi trending di Google Indonesia, Kamis 31 Maret 2022.

Keturunan PKI, Andika dan TAP MPRS. Ketiga diksi ini menghangat. Menjadi pergunjingan di sosial media, juga media massa, sampai warung kopi. Apa sebabnya?  Muasalnya gegara statement Jenderal Andika, yang diunggah melalui akun Youtubenya, yang videonya viral.

PKI atau Partai Komunis Indonesia salah satu partai dalam sejarah perpolitikan Indonesia. PKI dinyatakan sebagai partai terlarang, yang kemudian dibubarkan melalui TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

TAP MPRS ini berisi pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.

Dalam tayangan video, Jenderal Andika Perkasa menyinggung soal anak keturunan PKI. Awalnya dalam sebuah rapat, membahas mekanisme penerimaan prajurit TNI.

Related Articles

Jenderal Andika kemudian meminta aturan larangan anak cucu PKI menjadi prajurit TNI dihapuskan.

Rapat selama beberapa sesi itu juga membahas pelbagai tes masuk TNI. Mulai tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, sampai kesehatan. Jenderal Andika, dalam rapat itu, mempertanyakan uraian yang diberi kepada calon prajurit TNI yang akan ikut seleksi.

“Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?” tanya Andika.

Salah satu anggota TNI menjawab.

“Pelaku dari tahun 65-66,” jawab anggota itu.

“Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?” cecar Andika.

“Izin, TAP MPRS Nomor 25,” jawab anggota itu lagi.

Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk merinci isi TAP MPRS. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS 25 Tahun 1966.

“Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65,” papar anggota itu.

“Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya,” ujar Andika.

Andika menegaskan kalau melarang sesuatu harus memiliki dasar hukum. Ia pun mempertanyakan dasar hukum pelarangan dari keturunan PKI.

“Ini dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia,” ujar Andika.

Lantas salah satu peserta rapat di ruangan tersebut mengatakan tidak ada hal yang dilanggar.

“Jadi jangan mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan punya dasar hukum. Zaman saya, tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum. Hilang nomor 4,” kata Andika, dalam tayangan videonya.

Di era Orde Baru, PKI dan onderbow nya diberangus habis. Bahkan keturunannya dilarang masuk PNS. Apalagi TNI-Polri. Publik juga mengenal dua musuh besar PKI, yaitu umat Islam dan TNI. Kisah-kisah mereka banyak terekam dalam jejak media. Semisal kehidupan warga Kampung Argosari, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Daerah ini dikenal sebagai tempat pembuangan bekas tahanan politik atau eks tapol PKI. Warga di sana, tidak satu pun yang berhasil menjadi PNS. Dulu, ratusan tahanan politik tinggal di kampung ini. Namun, sebagian besar dari mereka kini telah meninggal dunia atau memulai hidup baru ke daerah lain. Kisah-kisah serupa banyak ditemui di daerah lainnya.

Para eks tapol sampai keturunan PKI dilarang untuk menjadi PNS.

Namun, dalam beberapa tahun belakangan aturan itu perlahan berganti. Saat ini justru banyak keturunan PKI yang menjadi PNS, dan anggota legislatif. Publik mengenal sosok Ribka, anggota DPR, yang bahkan secara terang-terangan menulis buku: Aku Bangga Jadi Anak PKI.

Tahun 2019, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zen pernah menyebut bahwa ada kader PKI di PDIP. Pernyataannya itu dilontarkannya di banyak kesempatan.

Kivlan menyebut sebuah nama: Ribka Tjiptaning. Alasannya, Ribka pernah mengeluarkan buku terkait keturunan PKI dan ia adalah kader PDIP. Namun, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menepisnya. Ia membela Ribka, yang memang memiliki orang tua berlatar PKI. Namun, kata Hasto, bukan berarti Ribka menganut paham komunis.

Saat ini Bersih Diri dan Bersih Lingkungan, juga semakin redup. Istilah ini begitu menggaung di era Orba.

Dalam Kamus Gestok (2003) Hersri Setiawan menjelaskan istilah Bersih Diri  dan Bersih Lingkungan, diciptakan Orde Baru saat peristiwa G30S/ PKI, terutama usai terjadi kasus Blitar Selatan pada tahun 1968. Dengan cara pembersihan sisa-sisa PKI dan simpatisannya melalui Operasi Trisula.

Setiawan menjelaskan istilah Bersih Diri, yaitu para bekas tapol PKI dan yang terindikasi terlibat PKI serta atau ormas-ormasnya, sebagai orang-orang yang kotor lingkungan. Sedangkan istilah Bersih Lingkungan, ditujukan pada sanak keluarga eks tapol PKI.

Luas cakupannya bahkan sampai tiga generasi, dalam hubungan sanak keluarga horisontal dan vertikal. Maksud hubungan horisontal: istri, saudara, mertua, menantu, kerabat dekat. Sedangkan hubungan vertikal: ayah-ibu, anak, dan cucu.

Sejak Bersih Diri dan Bersih Lingkungan diterapkan, sangat sulit bagi mereka menjadi anggota PNS. Apalagi jadi anggota TNI – Polri.

Saiful Mujani dalam Muslim Demokrat: Islam, Budaya Demokrasi, dan Partisipasi Politik di Indonesia Pasca Orde Baru (2007), merinci potret Bersih Lingkungan di masa Orba. “Siapa pun yang ingin menjadi PNS atau ingin menjadi pejabat negara harus melalui screening oleh aparat militer untuk memastikan ia tidak terkait dengan PKI,” tulisnya.

Dalam aturan formal, era Orba juga pernah menerbitkan Keppres No 28 tahun 1975 tentang Perlakuan terhadap Mereka yang Terlibat G30S/ PKI Golongan C.

Dikutip dari laman Setkab, Keppres itu berisi 8 pasal, yang diteken Soeharto pada 25 Juni 1975.

Pasal 1 merinci, Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

  1. Peristiwa pemberontakan G.30.S/PKI adalah peristiwa pengkhianatan/pemberontakan yang dilancarkan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) dan atau pengikut-pengikutnya terhadap Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 30 September 1965, termasuk gerakan/kegiatan persiapan serta gerakan kegiatan lanjutannya.
  2. Golongan C adalah mereka yang terlibat atau diduga terlibat secara tidak langsung dalam peristiwa pemberontakan G.30.S/PKI.
  3. Golongan C 1, adalah Golongan C yang menurut antenseden yang ada, pernah terlibat dalam “Peristiwa Madiun” dan setelah terjadinya peristiwa pemberontakan G.30.S/PKI, baik dalam tindakan-tindakan maupun ucapan-ucapannya cenderung untuk senantiasa menguntungkan sisa-sisa G.30.S/PKI dan tidak secara tegas menentangnya walaupun menurut kondisi dan kemampuan yang wajar dimungkinkan untuk menentangnya.
  4. Golongan C 2, adalah Golongan C yang menjadi anggota biasa bekas organisasi massa terlarang yang seazas dengan/bernaung atau berlindung di bawah bekas PKI.
  5. Golongan C3, adalah Golongan C yang bersimpati kepada G.30.S/PKI melalui sikap lahir, perbuatan-perbuatan atau tulisan-tulisan, tapi tidak jelas peranannya dalam kegiatan-kegiatan secara phisik peristiwa pemberontakan G.30.S/PKI.
  6. Instansi Pemerintah adalah Departemen-departemen, Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga-lembaga Tinggi/Tertinggi Negara, Aparatur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Perusahaan-perusahaan milik Negara.

Pasal 2:

(1) Apabila terhadap mereka yang termasuk Golongan C perlu dilakukan penangkapan dan penahanan untuk diproses lebih lanjut, maka perlu segera diadakan penyelesaian sesuai dengan Pasal 3 dan 4 Keputusan Presiden ini.

(2) Apabila mereka yang termasuk Golongan C itu berstatus Pegawai Negeri, mereka dapat diberhentikan sementara (diskors) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sejak saat penahanannya sampai penentuan penggolongannya.

Pasal 4:

(1) Selain langkah penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal 3, maka terhadap Pegawai Negeri termasuk Pegawai/Karyawan Perusahaan milik Negara yang termasuk Golongan C dikenakan tindakan administratif sebagai berikut:

  1. Yang termasuk Golongan C 1 diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri.

b.Yang termasuk Golongan C 2 dan C 3 dapat dikenakan tindakan administratif lainnya dengan memperhatikan berat ringannya keterlibatan mereka.

Dengan aturan itu, PKI, onderbow dan keturunannya dilarang masuk PNS. Bahkan, mereka yang telah menjadi PNS dikenai sanksi adminsitratif sampai dipecat.

Namun, seiring waktu aturan itu tidak berlaku. Untuk PNS, saat ini sudah banyak diisi keturunan PKI. Hal itu pernah dilontarkan Mahfud Md. Aturan PNS pun tidak mensyaratkan screening keturunan PKI. Aturan untuk menjadi PNS diatur dalam beberapa perubahan UU.

Yakni mengacu pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PP 98/2000) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (PP 11/2002) dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013. Aturan ini mewajibkan 10 syarat, yang tidak ada satupun membahas pelarangan bagi keturunan PKI. Begitupun 12 syarat untuk menjadi anggota legislatif. Tidak ada larangan bagi keturunan PKI.

Namun, terkait dibolehkannya keturunan PKI menjadi anggota TNI, baru kali ini terjadi. Barangkali itulah yang menyebabkan nama Jenderal Andika tetiba menjadi trending di Twitter.

Keputusannya, jelas saja mengejutkan publik. Meski kini keturunan PKI telah diizinkan bergabung jadi anggota TNI, apakah penerapan di lapangan bisa dilakukan? Menyusul stigma kokoh berpuluh tahun di masyarakat, yang menyebut TNI sebagai musuh besar bagi komunis. (Rudi Agung)

Back to top button