Warta

Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta

KLIK BALIKPAPAN – Biaya haji tahun 2022 sebesar Rp 39,8 juta per calon jamaah,  resmi ditetapkan pemerintah bersama DPR. Penetapan biaya haji diketuk usai adanya kesepakatan antara Kementerian Agama dan Komisi VIII.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR Jakarta, Rabu 13 April malam.

Ketua DPR RI Yandri Susanto membacakan kesimpulan hasil kesepakatan itu. Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 2022 sebesar Rp 39,8 juta. “Secara tegas dikatakan pak menteri sepakat hasil panja. BPIH tahun ini yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp39.886.009. Tapi tak ada pembebanan 1 rupiah kepada jemaah haji,” ujar Yandri Susanto.

Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily mengatakan, biaya haji itu lebih tinggi dibanding tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta. Meski terjadi kenaikkan, Ace memastikan biaya haji tambahan tidak dibebankan kepada calon jamaah .

“Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji,” ujar Ace dalam keterangan tertulisnya.

Related Articles

Menurutnya Komisi VIII dan pemerintah telah menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1443 H/2022 M per jamaah, yaitu jamaah haji reguler sebesar Rp 81.747.844.

Penetapan biaya itu menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.

“Dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” jelasnya.

Ace mengatakan, DPR dan pemerintah berkomitmen memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun ini. “Para calon jamaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan, yaitu layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Mekkah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari,” ujarnya.

Menag Yaqut dalam rapat bersama di Komisi VIII DPR, menjelaskan besaran rerata ongkos haji tahun ini per jamaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009.

Sebelumnya, Arab Saudi telah mengizinkan sebanyak 1 juta orang di luar warga Saudi untuk menunaikan ibadah haji tahun ini. Namun, Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum mendapat kepastian soal kuota haji. Kemenag telah memastikan calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya pada 2020 akan mendapat kesempatan untuk menunaikan haji tahun ini.

Tahun ini akan menjadi kali pertama Indonesia bisa mengirim kembali calon jamaah hajinya setelah dua tahun memutuskan tidak mengirimkan jamaah.

I Pewarta: Zen I Redaktur: Muchlis

Back to top button