Sekretaris KPU PPU Ditahan
KLIK BALIKPAPAN – Sekretaris KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, SLM, resmi ditahan. Tersangka yang juga seorang PNS itu ditahan untuk masa tahanan 20 hari, sejak 6 April 2022. Kini, ia resmi ditahan di Polres PPU sambil menanti tanggal sidang.
SLM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 September 2020. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Pilkada PPU tahun 2018. Hal itu diutarakan Kasi Pidana Khusus Kejaksanaan Negeri PPU Mosezs Manulang, Rabu 13 April 2022.
“Ditahan penyidik selama 20 hari. Intinya sudah pemberkasan, saat ini menjadi tahanan jaksa penuntut umum, sudah dilimpahkan tinggal menunggu sidang,” terang Mosezs.
Ia menerangkan dalam proses penahanan tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun, Kejaksaan Negeri PPU menolaknya. Menurutnya, sesuai indikasi kerugian negara mengacu perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sekitar Rp536 juta.
“Hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 536 juta dari dana Pilkada tahun 2018 sekitar Rp 26 miliar,” bebernya. Untuk persidangan akan dilakukan di Samarinda.
Namun, ia tidak menyebut kapan waktunya. “Sidangnya di Samarinda. Ada permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, tapi tidak diberikan penangguhan,” tegasnya.
Anatomi Kasus
Dalam catatan media ini, Kejaksaan Negeri PPU telah menelisik dugaan penyelewengan anggaran pelaksanaan Pilkada 2018 sejak November tahun 2019. Selanjutnya penelisikan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juli 2020. Penetapan tersangka SLM dilakukan sejak 9 September 2020.
Pada Senin 14 September 2020, tim penyidik Kejaksaan Negeri PPU, melakukan penggeledahan Kantor Sekretariat KPU.
“Kami melakukan penggeledahan terkait penanganan perkara karena sampai sekarang tidak kooperatif menyerahkan data kegiatan pada 2018,” tegas Kepala Kejari PPU, I Ketut Kasna Dedi, Senin (14/9/2020).
Saat itu petugas menggeledah ruangan sekretaris dan bagian keuangan Kantor Sekretariat KPU. Penggeladahan juga dilakukan di kediaman tersangka SLM di Kecamatan Waru.
Penyidik berhasil mengamankan 102 dokumen.
“Baru satu yang kami tetapkan tersangka inisialnya S selaku pejabat pembuat komitmen, nanti lihat perkembangannya apakah ada tersangka lain,” ujar Ketut Kasna Dedi
Ia menerangkan total dana Pilkada tahun 2018 sekitar Rp26 miliar, sisa anggaran Rp 5 miliar telah dikembalikan ke kas daerah. Pihaknya menyelidiki dana pilkada yang digunakan sekitar Rp21 miliar.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen ihwal penggunaan anggaran kegiatan pelaksanaan Pilkada 2018. Pihak Kejari bahkan menemukan sejumlah stempel, nota-nota dan kuitansi.
“Kami menduga ada indikasi laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif,” bebernya.
Penyitaan dokumen penting itu digunakan sebagai bahan penyelidikan dan penyidikan. Pemeriksaan sementara tim penyidik menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 300 juta.
Ketua KPU PPU Irwan Syahwana menjelaskan, penggeledahan dilakukan di dua ruangan, sekretaris dan keuangan. Penyidik menyita BKU dan SPJ Pengeluaran Pilkada PPU 2018 serta SPJ Pemilu 2019. Totalnya mencapai 102 dokumen.
“Yang digeledah ruang sekretaris dan keuangan. Total dokumen yang dibawa ada 102,” ujar Irwan.
Usai prosesi penggeledahan ada kesepakatan bersama antara pihaknya dengan Kejari PPU. KPU PPU meminta penundaan permintaan berkas atau dokumen lain sampai ada jawaban dari Inspektorat KPU RI. Jawaban itu dibutuhkan karena Inspektorat KPU RI bertindak sebagai pengawas internal di KPU PPU.
Bolos Kerja
Sejak SLM ditetapkan sebagai tersangka, ia absen ke kantor selama belasan hari.
Irwan menjelaskan, secara struktural, posisi SLM itu Sekretaris KPU PPU. Namun ia absen sejak 15-27 September 2020. Sejak itu posisinya diganti pelaksana harian. Pada 27 September 2020, KPU menerima surat keterangan jika SLM reaktif rapid test. Akhinya yang bersangkutan izin lagi sampai 10 Oktober.
“Tapi di surat izin karena reaktif yang disampaikan ke kami tidak dilampirkan surat hasil rapid test, yang menunjukkan yang bersangkutan reaktif,” paparnya.
Selanjuutnya pada 14 Oktober, ternyata SLM mengirim surat permintaan arahan kepada Inspektorat KPU RI terkait penyitaan berkas yang dilakukan kejaksaan. Namun, menurut Irwan, hal itu dilakukan tanpa koordinasi dengan Plh Sekretaris KPU PPU yang telah ditugaskan Sekretaris KPU Kaltim.
“Usai kami konfirmasi ke Kabag SDM KPU Kaltim, yang bersangkutan telah mengirim surat dan bertanda tangan dalam surat itu. Atas pertimbangan itulah, maka ia dinyatakan telah aktif kembali bekerja sesuai jabatannya sebagai Sekretaris KPU PPU,” urai Irwan.
Namun sampai 28 Oktober 2020, SLM tidak masuk kantor juga. Alasan absen pun tidak diberikan. Sehingga KPU PPU menyatakan SLM absen tanpa keterangan. Jika ditotal, SLM absen selama 18 hari.
Pihaknya puun melaporkan tindakan indispliner SLM ke KPU provinsi.
I Pewarta: Roby I Redaktur: Jihana