Balikpapan Dibidik Bandar Ganja
KLIK BALIKPAPAN – Kepala BNN Kota Balikpapan, Kompol Risnoto mengungkap fakta mengejutkan. Kota ini jadi bidikan bandar ganja sebagai salah satu pangsa pasar yang diincar.
Badan Narkotika Nasional Balikpapan dan Bea Cukai sendiri belum lama ini berhasil membongkar jaringan pengedar ganja kering di Balikpapan. Dari hasil pengungkapan, sebanyak 924 gram ganja kering berhasil diamankan beserta tiga tersangkanya, DE (26), SG alias OK (24), dan JH alias JEK (23).
Ganja itu diselundupkan dari Medan dan akan diedarkan di Balikpapan.
Ada empat pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan pihaknya dengan modus menggunakan media sosial dan jasa pengiriman. Risnoto membeber, dari pendalaman yang dilakukan kepada para tersangka, mereka berencana menjadikan Balikpapan pasar ganja karena maraknya kafe-kafe di Balikpapan.
“Bukan hanya ganja tanaman, tapi juga tembako gorila. Baik yang sintetis maupun tanaman dan cair. Ini patut diwaspadai khususnya orangtua agar menjaga dan mengawasi anak- anaknya lebih ketat,” ingatnya.
Hasil pemeriksaan BNN Balikpapan, didapati fakta jika Balikpapan menjadi pasar peredaran ganja. Para terutama memnidik anak muda yang biasa nongkrong di kafe-kafe di Balikpapan.
Informasi itu diakui tersangka DE, yang mengaku penjualan ganja membidik pelajar dan mahasiswa. “Tujuannya pelajar dan mahasiswa, usia-usia 23 sampai 26 tahun,” katanya.
Dari empat kali pengungkapan, seluruh kasus yang telah diungkap termasuk satu jaringan.
“Karena itu kami tak hanya fokus memutus jaringan pengedarnya tapi juga pemakainya. Kami sediakan rehabilitasi untuk menghentikan ketergantungan pemakainya,” ujar Risnoto.
Ia mengingatkan para generasi muda agar tidak terjebak bujuk rayu bandar maupun pengecer untuk menggunakan ganja, tembakau gorila, yang sintetis atau cair. Selama ini ganja yang berhasil diungkap berasal dari Kota Jakarta, Madura, dan Bogor.
BNN Balikpapan telah memusnahkan 854 gram ganja. Untuk sisanya dijadikan barang bukti untuk di persidangan. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
I Pewarta: Taufik I Editor: Muchlis