Transaksi Kripto Dipantau Bappeti
KLIK BALIKPAPAN – Perdagangan melalui aset digital kripto, makin marak diminati. Untuk mencegah hal-hal merugikan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti Kementerian Perdagangan mulai memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan pengawasan ini untuk memberi kepastian hukum. Tujuannya agar masyarakat yang berinvestasi mendapat informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.
“Setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti, sehingga setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia,” ujar Wisnu, dikutip dari Antara, Minggu 13 Februari 2022.
Menurutnya aset kripto baru yang akan diperdagangkan harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar. Kemudian dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.
“Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” papar Wisnu di Jakarta.
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang menyebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Saat ini, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang telah ditetapkan Kepala Bappebti.
“Untuk aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia,” tegasnya. Ia berharap masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti.
Terkait aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, prinsipnya Wisnu melihat itu sebagai hal positif. Sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.
Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.
Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global. Bahkan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.
“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” tegasnya.
Pewarta: Siska I Redaktur: Muchlis