Rektor Unila Patok Ratusan Juta
KLIK BALIKPAPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rektor Universitas Lampung atau Unila, Karomani, sebagai tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru. Nilai dugaan suap itu mencapai ratusan juta.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, para calon mahasiswa menyuap pihak kampus dengan kesepakatan uang sejumlah Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk bisa diterima di Unila.
Proses suap menyuap ini dilakukan saat seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung untuk tahun akademik 2022.
“KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila memiliki wewenang, salah satunya terkait mekanisme seleksi mandiri tersebut,” ujar Nurul dalam keterangannya, Minggu 21 Agustus 2022.
Menurut Nurul, selama proses seleksi itu Karomani aktif terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta. Salah satunya memerintahkan bawahannya menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk memberi sejumlah uang.
“Apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” ungkapnya.
Besaran nominal yang disepakati bervariasi, jumlahnya di kisaran Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk setiap orang tua calon mahasiswa baru.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah HY (Heryandi) sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila, MB (Muhammad Basri) Ketua Senat Unila, dan AD (Andi Desfiandi) dari pihak swasta.
I Pewarta: Siska I Editor: Muchlis