Rektor Unila Jadi Tersangka
KLIK BALIKPAPAN – KPK menetapkan Rektor Unila, Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara.
Total ada empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung, tahun 2022.
Selain Rektor Unila Karomani, tersangka lainnya Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dengan dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, yang berlanjut ke tahap penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Minggu 21 Agustus 2022.
Asep menerangkan, sebagai tersangka penerima, yakni Karomani, Heryandi (HY), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan tersangka pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) sebagai pihak swasta.
Ia berujar, untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022.
Mereka adalah KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Untuk tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Karena ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
I Pewarta: Ryan I Redaktur: Basir