Sudut Balikpapan

Penimbun Solar Ditangkap

KLIK BALIKPAPAN – Penimbun solar di Balikpapan ditangkap polisi. Pihak kepolisian mengamankan dua tersangka, THA dan KMR. Keduanya ditangkap dengan barang bukti lima jerigen berukuran 30 liter.

THA diduga sebagai pemilik kendaraan dan pembeli BBM Bersubsidi. Sedangkan KMR (42), diduga sebagai penjual BBM solar bersubsidi.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso mengatakan, kasus ini terjadi di Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Keduanya dikenai pasal 40 ayat 9 UU Nomor 11/ 2020 perubahan dari UU 2/ 2021 tentang migas. Mereka terancam 6 tahun pidana dan denda maksimal Rp 60 miliar.

“Barang bukti yang diamankan satu unit mobil kijang, 5 jerigen ukuran 30 liter, sehingga total 150 liter,” ujar Kombes Thirdy, Minggu 24 April 2022. Menurutnya modus yang digunakan dengan membeli solar bersubsidi di SPBN atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan. Lalu, dijual lagi di tempat eceran.

Tersangka THA pertama kali ditangkap. Kemudian, dilakukan penggeledahan dalam mobil dan diamankan lima jerigen berisi solar subsidi sebanyak sekitar 150 liter. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan THA mengaku mendapat solar subsidi dari inisial KMR.

Setelah dimintai keterangan bahwa pelaku mengambil BBM solar subsidi dari SPBN Manggar dengan harga Rp 5.150 dan dijual kembali ke THA sebesar Rp 8.500. Setelah itu THA menjual kembali secara ecer seharga Rp 9.500.

Region Manager HSSE, Ibnu Zaenal Arifin menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Balikpapan dan Kapolsek Balikpapan Timur atas pengungkapan kasus ini.

“BBM bersubsidi ini memang ditujukan untuk golongan masyarakat tertentu, kalau misalnya ada oknum yang melakukan penyalagunaan BBM yang dirugikan masyarakat itu sendiri,” tuturnya.

“SPBN untuk pembelinya sudah ada rekomendasi kelompok sendiri dan mereka sebelum membeli harus memegang surat rekomendasi dari dinas terkait dan distribusinya terbatas. Dugaan pemilik rekomendasi itu menjual kepihak lain lagi,” katanya.

Pewarta: Siska I Editor: Muchlis

Back to top button