Penembak Laskar FPI Bebas

KLIK BALIKPAPAN – Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas dari tuntutan jaksa ihwal perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.

Hakim Ketua, Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis menjelaskan mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” ujar Arif, Jumat 18 Maret 2022.

Ia melanjutkan, “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” ujar hakim.

Awalnya Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah menganiaya korban yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

Tuntutan itu pernah dilayangkan jaksa pada Selasa 22 Februari.

“Menuntut agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah Terdakwa segera ditahan” tegas jaksa yang hadir secara virtual, dan disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Hal yang memberatkan Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan karena terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

Kedua polisi itu didakwa bersama satu orang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi. Tapi Elwira meregang nyawa karena kecelakaan.

Vonis bebas kedua tersangka menjadi sorotan bagi Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan aka Kontras. Kontras menyesalkan vonis yang telah diputuskan Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua polisi penembak empat laskar FPI hingga tewas.

Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar mengkhawatirkan keputusan itu akan menyebabkan kejadian serupa terulang.

Ia mengungkap tindakan penembakan yang dilakukan dua tersangka terhadap para korban tidaklah sah secara hukum atau dapat dimaknai sebagai perbuatan unlawful killing.

“Terjadinya perbuatan unlawful killing tampak dari tindakan terdakwa yang tidak berdasar hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujar Rivanle, dikutip dari Tempo, Jumat, 18 Maret 2022.

Ia menilai peradilan ini seharusnya bisa membongkar praktik unlawful killing lebih jauh. Menurutnya peristiwa di area peristirahatan Jalan Tol Cikampek kilometer 50 itu bukan kejadian tunggal, melainkan ada dugaan keterlibatan pihak lain yang perlu dibongkar.

“Tapi dengan vonis ini, justru menyederhanakan masalah unlawful killing dan potensi keberulangan peristiwa atas kesewenangan penggunaan senjata oleh aparat akan semakin tinggi,” tegasnya.

I Pewarta: Siska I Redaktur: Jihana

Exit mobile version