Begini Syarat Pencairan BLT

KLIK BALIKPAPAN – Bantuan langsung tunai atau BLT, sudah bisa dicairkan. Besarannya Rp 600 ribu. Bantuan sosial ini berasal dari Kementerian Sosial. Lalu apa saja syaratnya, dan bagaimana cara mencairkan BLT?

Sebelumnya perlu diketahui, program BLT ini diperuntukkan bagi keluarga prasejahtera. Tujuannya sebagai upaya menekan dampak kenaikan BBM.

Meski besaran totalnya Rp 600 ribu, tapi bukan berarti dicairkan sekaligus. Pencairan yang diterima sebesar Rp 150 ribu, dibagikan per bulan selama empat bulan. Adapun jangka waktu pencairannya dilakukan dua tahap, di bulan September dan Desember.

Masing-masing bantuan yang diterima dalam per tahap sebesar Rp 300 ribu. Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BLT, bisa segera mencairkannya melalui kantor pos terdekat.

Nah, berikut ini syarat dan cara mencairkan BLT:

Siapkan berkas penerima BLT seperti surat undangan pencairan, KTP dan Kartu Keluarga.

Datang ke kantor pos terdekat sesuai jadwal dan lokasi yang tertera di undangan.

Setelah di kantor pos, ambil nomor antrian pencairan BLT.

Serahkan berkas-berkas pencairan BLT kepada petugas loket.

Nanti petugas akan mengecek data dan kelengkapan berkas penerima BLT.

Perlu diketahui pula, proses pencairan BLT ini bisa dilakukan kalau seluruh syarat telah dipenuhi calon penerima. Syaratnya, yakni:

Terdaftar sebagai Penerima Manfaat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos.

Kartu Tanda Penduduk aka KTP.

Kartu Keluarga atau KK.

Punya surat undangan pencairan dari Kantor Pos.

Nah, untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima manfaat BLT atau tidak, silakan klik websiteresmi cekbansos.kemensos.go.id. Selanjutnya masukkan data domisili berupa provinsi, kabupaten, kecamatan dan nama sesuai KTP. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan jika Anda termasuk sebagai penerima manfaat atau tidak.

Semoga dimudahkan yaa.

I Pewarta: Siska I Redaktur: Jihana

Exit mobile version