KLIK BALIKPAPAN – Usai menjalani masa penahanan setelah divonis 7 bulan 15 hari, Edy Mulyadi dikeluarkan dari penjara, tadi malam.
Edy dikeluarkan dari penjara sesuai perintah majelis hakim yang mengadili perkaranya, dalam kasus tempat jin buang anak.
“Benar, tadi malam (keluar dari penjara). Sesuai penetapan putusan kemarin,” ujar Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting kepada wartawan, Selasa 13 September 2022.
Ia bilang, jaksa penuntut umum menghormati putusan majelis hakim. Jaksa juga melakukan banding atas putusan hakim.
“Menghormati putusan Majelis Hakim yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 15 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Lebih Subsider,” ujarnya.
Immanuel juga menyampaikan, melaksanakan penetapan dalam putusan Majelis Hakim, yakni memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
“Langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut dengan Akta Permintaan Banding Nomor: 41/AKTA.PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 12 September 2022,” tegasnya.
Hakim ketua Adeng AK membacakan amar putusan dengan menjatuhkan pidana terhadap Edy Mulyadi, yakni 7 bulan 15 hari penjara. Hakim menyatakan Edy terbukti bersalah menyiarkan kabar tidak pasti.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” ujar hakim ketua Adeng AK, Senin (12/9).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, yakni 7 bulan 15 hari,” tambahnya.
Hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari sel tahanan.
“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” pinta hakim.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kepolisian menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Edy Mulyadi 7 bulan 15 hari penjara. Vonis ini berarti Edy Mulyadi bebas dari tahanan karena telah menjalani penahanan.
“Polri menghormati setiap keputusan pengadilan,” ujar Dedi sebagai dilansir Tempo, 12 September 2022. Dalam vonis hakim, Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam kasus ujaran kebencian mengenai pemindahan Ibu Kota Negara.
Edy Mulyadi pernah menyebut lokasi IKN sebagai tempat jin buang anak. Ia mendapatkan hukuman lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa penuntut umum dengan hukuman empat tahun penjara.
Alasannya, menurut putusan hakim, “Karena masa pidana yang akan dijatuhkan terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.”
I Pewarta: Siska I Redaktur: Janu