Kaltim

Mainkan Harga Migor Disanksi

KLIK BALIKPAPAN –  Pemerintah Balikpapan terus mengawasi perdagangan migir allias minyak goreng di kota ini. Bagi pelaku usaha yang memainkan harga di atas harga eceran tertinggi Rp 14 ribu per liter, bakal disanksi. Sanksi mulai dari pencabutan izin usaha sampai dibawa ke ranah hukum.

Menjelang Ramadhan, Wali Kota Balikpapapan Rahmad Mas’ud juga bersiap melakukan sidak ke pasar dan distributor.

“Kita nanti akan sidak ke toko-toko, termasuk pemasok minyak goreng,” jelas Rahmad Mas’ud. Pihaknya tidak saja memononitor migor, melainkan seluruh bahan pokok untuk kesiapan menyambut Ramadhan dan Idul Fitri.

Ia bilang telah mendapat laporan Dinas Perdagangan menyoal pasokan migor kemasan dan curah yang segera didistribusikan ke Balikpapan.

Rahmad menegaskan akan mencabut izin distributor nakal. Sanksi itu akan diberlakukan jika ditemukan pihak yang mempermainkan stok. “Itu sudah melanggar hukum, urusannya polisi. Pasti akan ditindak tegas, izinnya dicabut, kalau ada masalah hukum kita lempar ke kepolisian,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan untuk menghindari kekhwatiran masyarakat, stok kebutuhan pangan harus dijaga. “Kita harus jaga stok pangan di Balikpapan,” ujarnya.

Pada Jumat 4 Maret 2022, Pemerintah Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Nomor 188.6/183/Disdag tentang Pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Surat edaran itu ditujukan kepada para pengecer, pelaku usaha distrubusi migor di Balikpapan.

Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan, dalam edaran diimbau kepada pengecer dan distributor untuk menjual minyak goreng sawit kepada konsumen dengan Harga Eceran Tertinggi.

Ia merinci, untuk minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan Premium Rp 14.000 per liter.

Arzaedi juga mengingatkan, kepada pelaku pengecer dan pelaku usaha distribusi minyak goreng yang tidak mengikuti Ketentuan HET bakal dikenai sanksi administratif sesuai peraturan. Di antaranya, peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, atau pencabutan perizinan berusaha.

Pihaknya tengah menyebarkan edaran tersebut di lapangan. “Setelah surat edaran diterima, baru kita lakulan sidak. Kalau tetap melanggar, ya ada pemberian sanksi,” tegas Arzaedi.

I Pewarta: Gopek I Redaktur: Muchlis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button