KPK Periksa Direktur Kaltim Naga 99

KLIK BALIKPAPAN – Penyidik KPK memeriksa Direktur Kaltim Naga 99, Setho Bimadji, hari ini Jumat 8 April 2022. Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud alias AGM.

Materi pemeriksaan terkait kasus dugaan suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemerintahan Kabupaten PPU. Demikian diutarakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali Fikri berujar, Setho akan diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan AGM.

“Kami periksa Setho Bimadji dalam kapasitasnya saksi untuk tersangka AGM,” jelasnya.

Pada Kamis 7 April 2022, KPK juga kembali memeriksa AGM dan mantan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. Kali ini pemeriksaan terkait dugaan suap ke sejumlah pihak.

“Tersangka AGM dan tersangka NAB, masing-masing diperiksa untuk saling menjadi saksi dalam berkas perkaranya,” ujar Ali Fikri. Ia menjelaskan tim penyidik mengkonfirmasi pada kedua saksi, antara lain, terkait penerimaan sejumlah uang hingga pendistribusian penggunaan uang dimaksud yang tidak hanya untuk kepentingan tersangka AGM, namun juga untuk pihak-pihak lain.

Sebelumnya, pada Selasa 29 Maret 2022, Sekretaris Demokrat Balikpapan, Alam, juga dipanggil KPK. Pemanggilan juga ditujukan pada Plt Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam.  Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud aka AGM.

“Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur di Balikpapan, atas nama Plt Bupati PPU Hamdam dan Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Alam,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Selain keduanya, KPK menjadwalkan pemeriksaaan terhadap 10 saksi lain. Langkah ini untuk melengkapi berkas penyidikan AGM. Saksi itu istri dari Abdul Gafur Risnah, Sekda PPU Tohar, mantan Direktur Perusda Benua Taka Wahdiyat, dan mantan Direktur Perusda Benua Taka Gerardus Roentoe.

Tim penyidik juga menjadwalkan akan memeriksa Kabag Umum Pemkab PPU Alam Prawira Negara; dan Kepala DPMPTSP Pemkab PPU Alimudin MAP. Selanjutnya, tim penyidik turut menjadwalkan memeriksa ajudan Abdul Gafur Agung Rasyidi, kontraktor CV Jazirah Barokah Andi Munjibal.

KPK juga memanggil dua wanita berkeluarga yang berprofesi sebagai wiraswasta: Sherly dan Mahdalia. Sherly adalah kakak dari Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. Sedangkan Mahdalia adalah ibu dari Nur Afifah Balqis.

KPK telah menetapkan Bupati PPU AGM dan Bendahara Umum Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

Awal kasus bermula ketika Pemkab Penajam Paser Utara mengagendakan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU. Nilai kontraknya sekitar Rp 112 miliar.

Kontrak itu berupa proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.

Melalui proyek ini, AGM memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang telah menggarap beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah cuan dari penerbitan beberapa perizinan. Di antaranya perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant atau pemecah batu pada Dinas PUTR PPU.

Dalam proyek itu, Abdul Gafur Mas’ud bersama Nur Afifah diduga menyimpan uang yang diterima dari para rekanan dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur. AGM juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi, yang menggarap proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pada 10 Februari 2022, KPK telah memeriksa mantan Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan Syamsuddin diperiksa di Lapas Tanah Grogot karena sedang menjalani hukuman pidana.

Pada kesempatan itu, KPK juga memeriksa 12 saksi lainnya. Yang pemeriksaannya dilakukan pada Kamis (10/2) di Mako Brimob Kalimantan Timur.

Menurut Ali Fikri, seluruh saksi hadir untuk didalami informasinya. “Antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AGM yang berasal dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU. Untuk nilai persentase bervariasi,” jelas Jubir Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat  11 Maret 2022.

Sedangkan 12 saksi lain yang juga diperiksa KPK:

Herry Nurdiansyah (Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU)

Muhajir (Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. PPU)

Safwana (Sekretaris Dinas PU Kabupaten PPU)

Machmud Syamsu Hadi (Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten PPU)

Hajrin Zainudin (Pegawai PT Borneo Putra Mandiri)

Fitri Astuti (Direktur PT Borneo Putra Mandiri)

Awal (Karyawan CV Karya Puncak Harapan)

Sultan (Karyawan CV Restu Mutiara Mandiri)

Jaya (Karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera)

Yitno (Karyawan CV Tahrea Karya Utama)

Haerul (Karyawan CV Pesona Bukit Berkah)

Luqman Hakim Fajar (Karyawan Swasta PT Waru Kaltim Plantation (Humas).

AGM menjadi kepala daerah keempat di Kaltim, yang ditangkap KPK. Tiga kepala daerah lain adalah Syaukani, Rita Widya Sari dan Ismunandar.

KPK menahan Syaukani Bupati Kutai Kartanegara pertama yang dipilih secara langsung pada 2005. Saat itu Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syaukani bersalah penjara dua tahun enam bulan pada 14 Desember 2007. Saat kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya diperberat jadi enam tahun penjara.

Selanjutnya, setelah Syaukani, putrinya Rita Widyasari sebagai Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 juga ditahan KPK. Rita ditetapkan tersangka pada September 2017.

Ia terjerat kasus pencucian uang dan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.

Kemudian, KPK juga menangkap mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar beserta istrinya Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria dalam operasi tangkap tangan. Ismunandar dijatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun penjara, sedangkan istrinya dihukum penjara selama 6 tahun.

I Pewarta: Zen I Redaktur: Muchlis

Exit mobile version