Izin ACT Dicabut

KLIK BALIKPAPAN – Izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT dicabut. Pencabutan itu berdasarkan aturan Kementerian Sosial, per Selasa 5 Juli 2022.

Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang telah diberikan kepada ACT, karena dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap, yang diteken Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Keputusan diteken Muhadjir karena Menteri Sosial Tri Rismaharani sedang menunaikan ibadah haji.

“Jadi alasan kami mencabut izin, dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial,” papar Muhadjir kepada wartawan, Rabu 6 Juli 2022. Pencabutan berlaku sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal.

“Setelah itu baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” jelasnya.

Muhadjir bilang, mengacu ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi: Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Pada Selasa kemarin, Kemensos telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberi klarifikasi dan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Muhadjir menjelaskan, dari hasil klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sedangkan, pengumpulan uang dan barang untuk bencana, seluruhnya harus disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Ia menyampaikan, langkah pencabutan izin diambil sebagai bukti pemerintah responsif terhadap hal-hal yang telah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin yang telah diberikan kepada yayasan lain untuk memberi efek jera agar tidak terulang kembali.

Majalah Tempo 2 Juli 2022, bertajuk: Kantong Bocor Dana Umat, mengungkap dugaan penyelewengan dana ACT. Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan sebagian dari laporan itu benar. “Kami mewakili ACT meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini,” papar Ibnu saat jumpa pers di kantor ACT, Menara 165 Jakarta, pada Senin, 4 Juli 2022.

I Pewarta: Ryan I Redaktur: Jihana

Exit mobile version