KLIK BALIKPAPAN – Polri menetapkan istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
Putri dianggap terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Sampai kini, total sudah ada lima tersangka.
Empat tersangka lain yang sebelumnya telah ditetapkan, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
“Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” tegas Irwasum Polri Komjen Agung Budi, Jumat 19 Agustus 2022.
Dari awal mencuatnya kasus tewasnya Brigadir J, publik menilai penuh kejanggalan. Tewasnya Brigadir J baru diungkap ke publik setelah tiga hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore.
Di awal kasus diungkap, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer alias RE atau E, di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas kejanggalan yang mencuat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus. Tim ini ditugaskan membuat terangnya kasus ini. Polri juga melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal.
Kapolri Jenderal Sigit mengambil langkah taktis. Ia menonaktifkan dan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Alasannya agar penanganan kasus lebih maksimal.
Selanjutnya, Jenderal Sigit juga mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” tegas Jenderal Sigit, Selasa (9/8).
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J.
Selanjutnya Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.
Selama sebulan lebih kasus ini menyita perhatian publik.