Warta

Eks Dirut Garuda Jadi Tersangka

KLIK BALIKPAPAN – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.

Kedua tersangka itu eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Rilis itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Senin 27 Juni 2022.

“Kami juga menetapkan tersangka baru sejak Senin 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku direktur utama Garuda Indonesia. Yang kedua adakah SS selaku direktur utama Mugi Rekso Abadi,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan, ES dan SS, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor. Meski begitu, menurutnya, kedua orang tersangka itu tidak ditahan.

“Karena masing-masing menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin. Dalam rilis ekpose tersangka baru itu, turut hadir Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.

Related Articles

I Pewarta: Ryan I Redaktur: Isnan

Back to top button