Warta

KPK Telisik Proyek LNG

KLIK BALIKPAPAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik mekanisme pengadaan proyek LNG di tubuh Pertamina tahun 2011 sampai 2021. Pengadaan itu diduga berujung rasuah.

Keterangan terkait digali penyidik KPK usai memeriksa para saksi karyawan Pertamina. Yakni, Heri Hariyanto, Agus Sugiarso, Dian Mardiana dan karyawan Eni Muara Bakau, Anita.

Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin 27 Juni 2022.

“Melakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain terkait awal pembahasan latar belakang dilakukannya pengadaan Liquefied Natural Gas atau LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” ujar Ali Fikri.

Dalam pemeriksaaan dijadwalkan pula penggalian dari empat saksi lain. Namun keempatnya tidak hadir dalam pemeriksaan itu. Mereka karyawan Eni Muara Bakau Derry Sylvan dan dua Pensiunan BUMN, Nursatyo Argo dan Mohammad Taufik Afianto. Lalu Senior Analyst Fraud Prevention & Digital Forensic PT. Pertamina, Nanung Karnasi Wibowo.

Related Articles

KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap empat saksi itu. “Mereka tidak hadir. Segera dilakukan penjadwalan ulang kembali,” ujarnya.

Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi. Salah satunya menyasar rumah kediaman pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Diwartakan sebelumnya, tim KPK di lapangan sempat menyita sejumlah dokumen yang kini masih ditelaah. Kasus dugaan korupsi LNG di Pertamina ini sebelumnya hasil dari pelimpahan perkara yang sempat ditangani Kejaksaan Agung RI.

“KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021,” ujar Ali Fikri pada Kamis (23/6/2022) lalu.

Sampai saat ini KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan,”ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, KPK dan Kejaksaan Agung sama-sama melakukan penyelidikan di kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina. Sesuai UU KPK nomor 19 tahun 2019 hasil revisi, KPK memiliki kewenangan untuk koordinasi dengan institusi penegak hukum lain.

Firli juga telah memerintahkan pihaknya melalui Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Penindakan segera menindaklanjuti kasus tersebut bersama Kejaksaan Agung RI.

“KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya plt Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK yang menindaklanjuti.”

I Pewarta: Ryan I Redaktur: Isnan

Back to top button