KLIK BALIKPAPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelaah laporan korupsi dan pencucian uang yang diduga melibatkan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Data itu diungkapkan dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, yang kemudian diadukan ke KPK.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan aduan itu masih diproses di Pengaduan Masyarakat KPK. Pihaknya mengaku membutuhkan waktu lama untuk menelaah dan memverifikasi laporan masyarakat.
Sampai kini, terhitung sudah 51 hari telaah dan verifikasi dilakukan KPK sejak laporan disampaikan pada 10 Januari 2022. Ia mengatakan telaah laporan itu membutuhkan proses panjang.
“Prosesnya masih di Pengaduan Masyarakat, belum masuk ke penindakan sebagaimana yang disampaikan Pak Deputi (Karyoto, Deputi Penindakan dan Eksekusi),” ujar Ali kepada wartawan, Rabu 2 Maret 2022.
Menurut Ali, setiap perkembangan akan diumumkan. Namun butuh waktu dan proses di Dumas.
“Untuk verifikasi data telaahan, termasuk apakah pihak pelapor bisa melengkapi laporannya dan bisa mendiskusikan lebih lanjut dengan petugas di pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Seperti diketahui, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang pada Senin, 10 Januari 2022.
Aktivis ’98 itu menerangkan duduk perkara kasus lantaran ada relasi bisnis antara kedua putra Jokowi itu dengan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan, yaitu PT SM.
Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Solo menyebut tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Ia menyatakan siap memberi keterangan apabila dipanggil KPK.
“Dilaporkan ya, silakan dilaporkan. Kalau salah ya kami siap,” ujarnya.
Putra sulung Presiden Jokowi itu mengaku tidak tahu-menahu duduk perkara yang dipersoalkan. Sejak mencalonkan sebagai Wali Kota Solo tahun 2019, Gibran melimpahkan urusan bisnis kepada adiknya, Kaesang Pangarep.
“Masalah pembakaran hutan nanti takon Kaesang wae,” jelasnya.
I Pewarta: Gopek I Redaktur: Muchlis