Kaltim

Dendam Berujung 35 Tikaman

KLIK BALIKPAPAN – Kasus pembunuhan kembali terjadi di Samarinda. Kali ini, kasus itu terjadi dengan terduga pelaku seorang pria terhadap adik ipar sendiri.

Peristiwa tragis itu terjadi Jumat, 4 Maret 2022 di Jalan Adam Malik II, RT 003, Nomor 59, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menyampaikan, peristiwa berdarah itu terjadi di rumah bangsalan lima pintu. Saat kejadian, warga sekitar sedang beristirahat. Dari penyelidikan sementara, menurut Kompol Andika, pelaku dan korban memiliki masalah pribadi.

Korban diketahui adik ipar dari pelaku, suami dari adik pelaku yang bernama Eka Mayasari.

Korban bernama Muhammad Fadillah (31) menjadi korban penikman benda tajam yang dilakukan Bambang Harianto (25). Pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban lantaran sakit hati dan dendam.

Sebelum aksi berdarah itu, warga sempat mendengar suara cekcok dari yang diduga perdebatan antara pelaku dan korban. Beberapa menit kemudian, satu diantaranya tewas bersimbah darah.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian menghubungi kepolisian untuk melakukan evakuasi korban ke Rumah umah Sakit. Tak lama, kepolisian dan tim Inafis Polresta Samarinda datang ke lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena mengaku masih mendalami kasus ini.

Sejumlah saksi sudah dilakukan pemanggilan untuk selanjutnya diminta keterangan. Untuk pelaku pembunuhan telah ditangkap dan diamankan di Mako Polresta Samarinda.

“Pelaku sudah kami amankan, sejumlah saksi juga dipanggil,” ujar Kompol Andhika kepada awak media. Menurut pengakuan pelaku, ia memiliki masalah pribadi dengan korban.

“Ada dendam di antara mereka,” beber Kompol Andhika. Kepada petugas, pelaku Bambang mengaku nekat menghilangkan nyawa korban karena korban sering bersikap kasar terhadapnya.

Bahkan pelaku kerap merasa direndahkan karena tidak memiliki pekerjaan. Polisi pun segera menahan Bambang untuk mendalami kasus tersebut.

“Kalau dari keterangan awal, ada masalah pribadi antara pelaku dan korban. Namun masih kita dalami. Hubungannya sepertinya keluarga tapi bukan keluarganya,” ujar Kompol Andika.

Diduga karena masalah itu, saat keduanya berada dalam satu rumah, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban. Saat kejadian berlangsung, istri korban tidak di rumah.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami 35 luka di tubuh dan kepala. Bahkan ada luka memanjang sepanjang 40 cm di punggung korban.

Kasubnit Inafis Polresta Samarinda AIPDA Harry Cahyadi menjelaskan berdasarkan hasil identifikasi dan olah TKP yang dilakukan pada tubuh korban ditemukan 35 luka tikaman.

“Total lukanya ada 35. Dua luka robek di kepala, 19 luka tusuk dibagian tubuh depan dan 14 luka tusuk pada tubuh bagian belakang,” ungkap Harry.

I Pewarta: Siska I Redaktur: Muchlis     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button