Warta

AJI Fokus Perlindungan Wartawan

KLIK BALIKPAPAN –  Peringatan Hari Pers Nasional 2022 dipusatkan di di Kendari, dengan melakukan pelbagai kegiatan pengembangan media dan wartawan dalam mendukung program pemerintah. HPN yang jatuh pada 9 Februari mendatang, menjadi momentum bagi Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Balikpapan.

Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumengan, mengatakan saat ini pihaknya fokus bagaimana mewujudkan jaminan keamanan bagi insan pers saat melakukan liputan. Terlebih kasus kekerasan terhadap wartawan masih kerap kali terjadi, tak terkecuali di Kaltim.

Bahkan dalam kasus kekerasan itu ada sejumlah kejadian membahayakan bagi wartawan dan keluarga. Musababnya, identitas jurnalis dan keluarganya dibuka pihak yang tak terima dengan suatu pemberitaan tertentu.

Teddy khawatir kondisi tersebut bisa pula terjadi selama proses pemindahan Ibu Kota Negara. Ia menilai dalam proses pemindahan IKN ada banyak potensi isu sensitif yang menyertai pengembangan pemerintahan baru. Semisal mengawal dana besar digunakan dalam pemindahan dan pembangunan.

Untuk itu ia akan mempersiapkan para anggotanya agar lebih memahami kode etik dan aturan peliputan agar dapat lepas dari jeratan. “Yang sewaktu-waktu bisa saja menimpa mereka,” ujarnya.

Related Articles

Ia mengingatkan, “Pemindahan IKN membawa banyak isu yang bakal digali para jurnalis. Jika ada yang tidak terima dalam suatu pemberitaan, segala hal bisa saja terjadi.”

Dalam konteks kekerasan terhadap wartawan di Kaltim, pernah dialami lima wartawan. Mereka mengalami kekerasan fisik dan intimidasi saat meliput. Pelakunya oknum polisi.

Saat itu, Faishal Alwan (Koran Kaltim), Mangir Anggoro Titiantoro (Disway Kaltim), Apriskian Tauda Parulian (Kalimantan TV), Yuda Almerio (mantan wartawan IDN Times), dan Samuel Gading (Lensa Borneo) sempat ditekan agar menghapus dokumentasi yang diambil ihwal pemukulan polisi kepada demonstran saat meliput aksi penolakan pengesahan UU Omnibus Law tahun 2020.

“Tapi sayangnya meski sudah dilaporkan, tetapi tidak ada tindak lanjut sampai sekarang, seakan lenyap begitu saja,” sesal Teddy.

Tahun lalu, Aliansi Jurnalis Independen menganalisis jumlah kasus kekerasan yang dihimpun selama 2021, tercatat ada 43 kasus kekerasan terhadap wartawan. Data itu hasil dari monitoring harian 40 AJI tingkat kota, dari Aceh hingga Papua. Hasil analisis dan monitoring itu dibeberkan dalam catatan akhir tahun AJI di Jakarta, pada Rabu, 29 Desember 2021.

Menurut data AJI, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tercatat sejak 1 Januari hingga 25 Desember 2021 mencapai 43 kasus. Jenis kekerasan paling banyak berupa teror dan intimidasi (9 kasus), disusul kekerasan fisik (7 kasus) dan pelarangan liputan (7 kasus).

“AJI juga mencatat masih terjadi serangan digital sebanyak 5 kasus, ancaman 5 kasus dan penuntutan hukum secara pidana dan perdata 4 kasus,” ujar Sekretaris Jenderal AJI Ika Ningtyas.

Dari pelaku kekerasan, polisi menempati urutan pertama dengan 12 kasus, disusul orang tidak dikenal 10 kasus, aparat pemerintah 8 kasus, warga 4 kasus dan pekerja profesional 3 kasus. Adapun perusahaan, TNI, jaksa dan organisasi kemasyarakatan masing-masing 1 kasus.

I IDN I Redaktur: Muchlis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button