Kaltim

AGM Terima Cuan Setengah Miliar

KLIK BALIKPAPAN – Sidang kasus Bupati Penajam Paser Utara non aktif, Abdul Gafur Mas’ud aka AGM, mengungkap temuan baru. Dalam fakta persidangan, AGM pernah menerima kucuran cuan dari bawahannya sebanyak setengah miliar atau sebesar Rp 500 juta.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan perizinan di Kabupaten PPU. Sidang dihelat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, yang dilakukan daring.

Dalam sidang itu, kelima terdakwa juga dihadirkan secara daring.

Mereka adalah Bupati Penajam Paser Utara non aktif AGM, Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, mantan Plt Sekda Pemkab PPU Mulyadi, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, dan mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Olahraga PPU Jusman.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum dari KPK kembali menghadirkan 10 saksi.

Mereka adalah Muhammad Baharuddin (Direktur CV Mubaraqah), Awaluddin (Kontraktor CV Karya Puncak Harapan), Muhammad Saleh Abdal (Direktur CV Karya Puncak Harapan). Lalu, Awaluddin (Kontraktor CV Karya Puncak Harapan), Suyitno (Mandor bangunan), dan Muhtar (Petani/Kontraktor). Hadir pula sebagai saksi Firman Amrah (Direktur CV Tahrea Karya Utama), Fathur Nur Rachman, (Direktur CV Syalsabila Mitra Sejahtera), Indra Jaya (Kontraktor), Mursalim (Pemilik CV Restu Mutiara Mandiri), dan Sultan (Kontraktor).

Sidang lanjutan di Tipikor Samarinda. (GI) adminklik | KLIK BALIKPAPAN

Dari sidang itu terungkap fakta jika AGM pernah menerima aliran dana dari bawahannya Rp 500 juta. Sidang diketuai Jemmy Tanjung Utama dibantu Hariyanto dan Fauzi Ibrahim.

Jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho, menegaskan pada persidangan kali ini, pihaknya ingin membuktikan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan telah menyetorkan sejumlah uang.

“Uang itu disetorkan kepada Darmawan alias Awang sabagai salah satu Kepala Seksi di PUPR atas perintah AGM melalui Edi Hasmoro,” ujar Ferdian, Rabu 29 Juni 2022. Ia bilang, berdasar konstruksi perkara, AGM diperkirakan menerjma dua kali aliran dana dari bawahannya.

Pertama, tanggal 17 Desember 2021. Saat itu AGM menerima aliran dana senilai Rp 1 miliar yang telah dikumpulkan terdakwa Ahmaf Zuhdi. Kedua sebesar Rp 500 juta pada saat operasi tangkap tangan KPK pada 11 Januari 2022.

“Itu terkait dengan saksi yang kita panggil. Hal itu ditemukan dari hasil penyidikan kami dan itu yang akan dibuktikan di persidangan kali ini,” jelas Ferdian. Menurutnya uang Rp 500 juta yang dikumpulkan Darmawan, diperoleh dari para rekanan proyek sesuai komitmen pembayaran fee sejumlah pengerjaan proyek di PPU.

Nilainya beragam. “Mulai dari Rp 30-40 juta per rekanan. Dipersidangan selanjutnya kami akan hadirkan yang besar-besar. Kalau tadi masih yang kecil-kecil,” bebernya.

Selain aliran uang yang diterima AGM dari Ahmad Zuhdi dan Edi Hasmoro, Ferdian mengungkap, pada persidangan selanjutnya akan diungkap aliran dana dari Mulyadi, mantan Plt Sekda PPU.

“Nanti ada juga aliran dari Mulyadi. Kalau keduanya, Mulyadi dan Edi Hasmoro digabung akan bertemu angka 1 miliaran yang diterima AGM,” tegasnya.

I Pewarta: Yoyo I Redaktur: Basir

Back to top button